Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada

Kamis, 02 Juni 2016 - 15:24 WIB
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang ‎(RUU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota (Pilkada) disahkan menjadi Undang-undang pada rapat paripurna DPR siang ini.‎ ‎

Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan UU Pilkada itu menjadi UU. "Apakah dapat disetujui disahkan?" kata Wakil Ketua DPR selaku pemimpin sidang paripurna Taufik Kurniawan‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

"Setuju‎," jawab sejumlah anggota DPR yang hadir.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ‎mengungkapkan bahwaa DPR dan pemerintah telah menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 yang bersifat multitafsir sehingga perlu diganti dan disempurnakan.

"Agar tidak menimbulkan kesulitan bagi penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," tutur Tjahjo.

Dia mengatakan, UU Pilkada yang baru saja disahkan bertujuan untuk mengatasi dan mengantisipasi munculnya permalasahan baru dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan wakil kepala daerah pada periode berikutnya.

Menurut dia, DPR dan pemerintah telah memasukkan seluruh materi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Oleh karena itu ketentuan-ketentuan itu tidak berlaku kembali dan telah kita pahami bersama bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat kita semuanya," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6276 seconds (0.1#10.140)