Investasi Bodong Subur

Kamis, 02 Juni 2016 - 10:21 WIB
Investasi Bodong Subur
Investasi Bodong Subur
A A A
SEMAKIN diberantas semakin subur, itulah penipuan berkedok investasi yang terus menelan korban di tengah masyarakat.

Fakta menunjukkan sedikitnya terdapat 400 perusahaan investasi bodong yang dimonitor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang triwulan pertama tahun ini. Disebut perusahaan investasi bodong karena tidak memiliki izin dari OJK dan perusahaan tersebut beroperasi penuh menawarkan investasi kepada masyarakat.

Untuk menghambat virus investasi bodong, salah satu cara efektif dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat seputar bagaimana berinvestasi yang benar.

Maraknya perusahaan investasi bodong tidak terlepas dari minimnya pemahaman masyarakat tentang konsep investasi.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh orang yang hanya mengejar keuntungan dengan menghalalkan segala cara. Modus operandi perusahaan investasi ilegal satu dengan yang lain mirip yakni mengiming-imingi masyarakat hasil investasi yang tinggi dengan menyembunyikan risiko investasi.

Pihak OJK berjanji, selain menertibkan perusahaan investasi yang melanggar hukum itu, juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar semakin melek investasi.

Program edukasi, sebagaimana ditegaskan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono, semakin digiatkan melalui berbagai tahapan yang gampang dipahami masyarakat.

Harus diakui bahwa pemahaman investasi pada masyarakat masih banyak yang keliru. Ketika menabung di bank mengklaim sebagai aktivitas berinvestasi tentu itu harus diluruskan.

Beruntung, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendongkrak kesadaran masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Karena itu, BEI terus mengenalkan instrumen investasi yang beragam, namun tidak dipahami masyarakat.

Mengapa masyarakat harus paham apa itu investasi? Selain menghindari jebakan investasi bodong, juga harus paham bagaimana menyikapi risiko inflasi. Misalnya, tingkat inflasi mencapai 5,6% setahun sehingga seharusnya dananya disimpan pada instrumen investasi yang mendatangkan imbal hasil di atas tingkat inflasi agar dananya tidak tergerus oleh inflasi.

Saat ini BEI bersama OJK memiliki proyek bareng yakni Galeri Investasi Mobile (GIM) yang menggandeng sejumlah perusahaan sekuritas dan beberapa universitas.

Melalui program GIM, pihak BEI berharap masyarakat dapat mengenal lebih jauh seputar pasar modal. Sepanjang tahun ini, berdasarkan data BEI, kini terdapat sebanyak 184 galeri yang tersebar di berbagai wilayah Nusantara.

Sebagai bagian dari program mengedukasi masyarakat, BEI terus akan menambah galeri investasi agar dapat lebih masif dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.

Seiring langkah BEI yang terus menggenjot nasabah pasar modal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kabarnya akan menghapus pajak penghasilan (PPh) atas kupon obligasi. Untuk merealisasikan rencana tersebut, butuh prasyarat yang tidak mudah sebab pemerintah harus merevisi dulu undang-undang (UU).

Saat ini PPh obligasi ditetapkan sebesar 15% untuk wajib pajak di dalam negeri dan bagi wajib pajak luar negeri dikenakan 20%. Memang keputusan Kemenkeu yang akan menghapus PPh tersebut bukan kebijakan langsung terkait program menarik masyarakat berinvestasi.

Diyakini bahwa penghapusan PPh atas kupon obligasi akan merangsang minat masyarakat untuk berinvestasi di obligasi.

Mengedukasi masyarakat bagaimana berinvestasi yang benar memang bukan persoalan gampang di tengah gencarnya perusahaan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan selangit.

Dan, tentu untuk menghindarkan masyarakat menjadi korban investasi bodong tidak cukup hanya dengan menggencarkan edukasi, tetapi juga harus dibarengi pengawasan dan penindakan tegas perusahaan yang menjalankan praktik investasi, namun tidak terdaftar pada otoritas yang mengatur urusan pengumpulan dana masyarakat secara resmi.

Bayangkan, saat ini terdapat 400 lebih perusahaan investasi bodong beroperasi di tengah masyarakat. Artinya, bisa disimpulkan bahwa pengawasan dan penindakan oleh OJK harus dimaksimalkan agar masyarakat yang menjadi korban investasi bodong tidak semakin banyak.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)