Berkas 2 Tersangka PT Brantas Abipraya Siap Dilimpahkan ke Tahap II

Senin, 30 Mei 2016 - 13:00 WIB
Berkas 2 Tersangka PT Brantas Abipraya Siap Dilimpahkan ke Tahap II
Berkas 2 Tersangka PT Brantas Abipraya Siap Dilimpahkan ke Tahap II
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga orang tersangka suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tiga orang tersangka penyuap, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA), Senior Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (DPA), dan perantara suap, Marudut (MRD).

"Ketiganya menjalani pemeriksaan tahap akhir sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).

Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka dari PT Brantas Abipraya, Hendra Heriansyah mengatakan, berkas perkara kliennya atas nama Dandung dan Sudi memang sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak hari Kamis, 26 Mei 2016. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan penyidik ke tahap II.

"Hari ini tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum," kata Hendra.

Meski berkas dua tersangka penyuap telah P21, hingga kini KPK belum berhasil membongkar sosok penerima suap. Diduga, uang suap dari PT Brantas Abipraya mengalir ke Kejati DKI Jakarta. Dua orang petinggi Kejati DKI Jakarta, Sodung Situmorang dan Tomo Sitepu telah diperiksa oleh KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6358 seconds (0.1#10.140)