Ketua DPR Minta Gelar Doktor HC Megawati Tak Dipermasalahkan
A
A
A
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung kepada Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri diminta tak perlu dipermasalahkan. Sebab, Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga dianggap tidak tamat S1.
"Ketika dulu Gus Dur kan juga tidak tamat S1, tapi siapa yang tidak percaya dengan kapasitas Gus Dur? Luar biasa," ujar Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Maka itu, syarat pemberian gelar Doktor Honoris Causa sebagaimana diatur dalam Pasal ke 3 poin B Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013, dianggapnya tak perlu dipermasalahkan.
"Kalau honoris causa itu penghargaan akademik kepada yang punya dedikasi tinggi untuk bangsa dunia, jadi gelar apapun tidak pernah ada masalah," tutur politikus Partai Golkar ini.
Diketahui, dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 pasal ke 3 poin B menyebutkan bahwa penerima gelar Doktor Honoris Causa harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level enam dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI).
Adapun mengenai syarat itu, Ade Komarudin menyarankan, para wartawan menanyakan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. "Kalau kayak gitu, banyak itu yang enggak tamat," pungkasnya.
Diketahui, penolakan pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri itu dari petisi online, change.org dengan judul menolak gelar Doktor Honoris Causa Megawati SP.
"Ketika dulu Gus Dur kan juga tidak tamat S1, tapi siapa yang tidak percaya dengan kapasitas Gus Dur? Luar biasa," ujar Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Maka itu, syarat pemberian gelar Doktor Honoris Causa sebagaimana diatur dalam Pasal ke 3 poin B Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013, dianggapnya tak perlu dipermasalahkan.
"Kalau honoris causa itu penghargaan akademik kepada yang punya dedikasi tinggi untuk bangsa dunia, jadi gelar apapun tidak pernah ada masalah," tutur politikus Partai Golkar ini.
Diketahui, dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 pasal ke 3 poin B menyebutkan bahwa penerima gelar Doktor Honoris Causa harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level enam dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI).
Adapun mengenai syarat itu, Ade Komarudin menyarankan, para wartawan menanyakan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. "Kalau kayak gitu, banyak itu yang enggak tamat," pungkasnya.
Diketahui, penolakan pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri itu dari petisi online, change.org dengan judul menolak gelar Doktor Honoris Causa Megawati SP.
(kri)