DPR Nilai Pentolan Gafatar Ahmad Musadeq Ditangkap Sudah Tepat

Jum'at, 27 Mei 2016 - 16:11 WIB
DPR Nilai Pentolan Gafatar...
DPR Nilai Pentolan Gafatar Ahmad Musadeq Ditangkap Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Sejumlah elite organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) telah ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Elite Gafatar itu di antaranya diduga otak penyebar ajaran organisasi Gafatar, yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya.

Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan bahwa tindakan Polri sudah benar, karena Gafatar diduga melakukan pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama.

"Apa yang dilakukan penyidik Polri sudah tepat. Tidak ada pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin undang-undang," kata Nasir saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

"Jika Ahmad Musadeq menilai penetapannya tidak prosedural maka dia bisa mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut," imbuhnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui jika ajaran Gafatar telah melakukan penistaan agama dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.

"Untuk para pengikutnya harus ada pembinaan, karena itu diharapkan ormas-ormas Islam punya inisiatif untuk membimbing pengikut Gafatar ke jalan yang lurus," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Gafatar sebagai ajaran sesat.

Gafatar dinyatakan sesat karena metamorfosa dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang Kejaksaan Agung pada tahun 2007, yakni ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ahmad Musadeq karena terbukti melakukan penodaan agama.

Musadeq sempat menyatakan tobat, tapi ternyata dia masih menyebarkan alirannya. Belakangan terungkap jika dia adalah sosok di balik ajaran Gafatar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)