Masih Belum Sepakat, DPR Bakal Voting Putuskan RUU Pilkada

Rabu, 25 Mei 2016 - 08:33 WIB
Masih Belum Sepakat,...
Masih Belum Sepakat, DPR Bakal Voting Putuskan RUU Pilkada
A A A
JAKARTA - Penyelesaian revisi Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nampaknya tak akan selesai di Panja dan berpotensi disahkan melalui voting pada rapat paripurna DPR.

Pasalnya, ada dua isu krusial yang sulit menemukan kata sepakat antara fraksi-fraksi di Komisi II DPR dengan Pemerintah.

Pimpinan Panja RUU Pilkada Lukman Edy mengungkapkan, nampaknya pengambilan keputusan RUU Pilkada ini akan melalui mekanisme voting.

Pasalnya, masih ada perbedaan pendapat mengenai syarat dukungan calon dari partai politik (parpol) dan mundur tidaknya anggota dewan ketika mencalonkan di pilkada.

"Keduanya ini masih sulit untuk sepaham, fraksi-fraksi masih saklek sama pilihannya," ungkap Lukman di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Karena itu lanjut Lukman, akan sulit untuk mengambil kesepakatan bulat terhadap RUU Pilkada. Menurutnya, untuk syarat dukungan calon parpol, pemerintah sudah menyerahkan itu ke DPR, tapi sebagian fraksi ingin tetap yakni 20% kursi DPRD dan 25% suara sah, ada juga meminta turun menjadi 15% kursi DPRD dan 20% suara sah.

Sedangkan untuk mundur tidaknya anggota dewan, pemerintah dan beberapa fraksi ingin agar anggota dewan mundur, sementara mayoritas fraksi berpandangan cukup dengan cuti saja.

"Jadi nanti kayaknya tanggal 30 Mei di pengambilan keputusan tingkat I enggak bulat, tapi lonjong. Dan pilihan-pilihannya dibawa ke paripurna (31 Mei) untuk divoting," ujarnya.

Kemudian Lukman menambahkan, isu lainnya yakni mengenai verifikasi faktual calon independen yang dapat menyebabkan gugurnya calon jika ditemukan dukungan KTP palsu.

Kalau misalnya untuk maju butuh 500 ribu dukungan fotokopi KTP, lima terbukti palsu maka batal. Jadi kalau kurang berapapun akan dibatalkan. Karena itu, bakal calon seharusnya menyiapkan dukungan KTP cadangan dari syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi.

"Jika tidak punya KTP, masyarakat yang hendak mendukung bisa meminta surat domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerahnya. Paling sedikit sudah berdomisili setahun. Kurang dari setahun tidak bisa," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Belum Mau Pensiun, Dani...
Belum Mau Pensiun, Dani Pedrosa Bakal Lakoni Debut Balap Mobil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved