Perampingan PNS

Senin, 23 Mei 2016 - 11:10 WIB
Perampingan PNS
Perampingan PNS
A A A
PEMERINTAH melontarkan rencana pengurangan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) hingga satu juta orang secara bertahap mulai 2017 hingga 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan pemangkasan jumlah PNS itu tidak lain sebagai langkah penghematan anggaran negara yang sebagian besar untuk belanja pegawai.

Dalam postur APBN dan APBD 2015 yang berjumlah Rp2093 triliun, total belanja pegawai yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga mencapai 33,8% atau tembus Rp707 triliun.

Ini berarti sepertiga lebih keuangan negara kita digunakan untuk menggaji lebih dari 4,5 juta PNS. Sisanya dipergunakan untuk belanja pembangunan dan kebutuhan belanja lain.

Menpan-RB optimistis pemangkasan satu juta PNS akan mendatangkan penghematan APBN dan APBD hingga Rp3 triliun. Dari sisi jumlah rupiah yang dihemat memang tidak seberapa dibanding angka Rp707 triliun.

Namun, dari sisi efisiensi tentu ada semangat yang patut dipertimbangkan jika pemangkasan tersebut diikuti perbaikan kualitas dan kuantitas pelayanan pemerintahan di berbagai bidang.

Seperti kita ketahui, pelayanan publik di Indonesia masih banyak yang perlu diperbaiki. Birokrasi kita sebagian juga masih belum mampu memenuhi tuntutan zaman, terutama soal kecepatan dan ketepatan pelayanan masyarakat maupun kemajuan teknologi.

Saat kita sedang mengurus administrasi kependudukan misalnya seringkali kita temui pemandangan masih ada pamong praja yang kerjanya terlalu santai, sementara sebagian lain keteteran melayani masyarakat.

Karena itu, uji kompetensi PNS yang objektif, transparan, dan fair harus dilaksanakan sebelum pemangkasan tahap pertama benar-benar dilaksanakan pada 2017.

Pengurangan PNS yang tidak kompeten juga harus mempertimbangkan faktor urgensi kebutuhan sesuai komposisi aparatur sipil negara (ASN) yang menurut catatan BKN didominasi jabatan fungsional umum (JFU) administrasi yang jumlahnya mencapai 1,9 juta orang atau 42% dari total 4,5 juta PNS.

Tentu komposisi ini sangatlah timpang karena itu perlu diubah sesuai urgensi kebutuhan masyarakat. Komposisi aparatur sipil kita juga harus disesuaikan dengan semakin ketatnya tantangan dan kompetisi politik-ekonomi global seperti sekarang.

Artinya, PNS idealnya memiliki kemampuan dengan standar yang mumpuni sehingga tidak kalah cerdas dan cekatan ketika diadu dengan birokrasi negara-negara lain yang sudah lebih baik.

Di samping peningkatan kualitas, ke depan PNS kita juga diberi pendapatan (reward) yang lebih baik. Jadi, tidak ada lagi cerita seorang guru yang dengan penuh pengabdian mengajar di wilayah terpencil, tetapi gajinya tidak cukup untuk biaya hidup per bulan.

Peningkatan kesejahteraan PNS ini pun harus diikuti secara paralel dengan pembersihan besar-besaran oknum-oknum PNS yang korup, tega memakan uang hasil jerih payah rakyat untuk keperluan pribadi, dan memperkaya diri.

Harus ditanamkan rasa takut berbuat tidak jujur dan korupsi di semua lini aparatur negara sehingga birokrasi kita benar-benar bersih dari KKN. Caranya dengan menjatuhkan sanksi yang berat (baik pidana maupun administratif) kepada orang yang terbukti melanggar sumpah yang mereka ucapkan sendiri.

Karena itu, program pengurangan jumlah PNS hingga satu juta orang akan membawa dampak besar jika diikuti sejumlah langkah secara simultan dengan bobot yang sama.

Pengurangan jumlah PNS tidak boleh ditujukan untuk efisiensi semata dan penghematan APBN, tapi juga harus dilihat lebih ke atas lagi yaitu sebagai upaya mencari jalan keluar agar keterbatasan anggaran bisa diatasi.

Dengan jumlah PNS yang ramping, kinerja semakin efisien sehingga menghasilkan produktivitas pelayanan masyarakat yang setingkat lebih baik dari sebelum rasionalisasi pegawai.

Terakhir, rasionalisasi PNS harus dilakukan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Aksi besar yang dilakukan dengan menyalahi aturan hanya akan menghasilkan problem besar yang akan memicu konflik baru atau minimal perdebatan keras di ruang publik.

Tidak elok pula jika pemangkasan PNS ini dilaksanakan dalam suasana yang gaduh karena macetnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0098 seconds (0.1#10.140)