Mangkir Pemeriksaan, Sekjen MA Nurhadi Minta KPK Jadwalkan Ulang
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Nurhadi (NHD) akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini Nurhadi mengirim stafnya untuk memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"NHD, stafnya datang membawa surat penjadwalan periksa," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2016).
Hingga kini, Nurhadi telah dicegah pihak Imigrasi untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut diajukan KPK karena Nurhadi dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan panitera PN Jakpus, Edy Nasution, dan pihak swasta, Doddy Ariyanto Supeno, sebagai tersangka. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sedianya Nurhadi (NHD) akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini Nurhadi mengirim stafnya untuk memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"NHD, stafnya datang membawa surat penjadwalan periksa," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2016).
Hingga kini, Nurhadi telah dicegah pihak Imigrasi untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut diajukan KPK karena Nurhadi dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan panitera PN Jakpus, Edy Nasution, dan pihak swasta, Doddy Ariyanto Supeno, sebagai tersangka. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
(maf)