Pejabat Kejati DKI Diperiksa KPK Terkait Kasus PT Brantas Abipraya

Kamis, 19 Mei 2016 - 12:58 WIB
Pejabat Kejati DKI Diperiksa KPK Terkait Kasus PT Brantas Abipraya
Pejabat Kejati DKI Diperiksa KPK Terkait Kasus PT Brantas Abipraya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara Tipikor pada PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dalam kasus ini penyidik bakal memanggil Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta, DT Sidabutar. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.

"Dia (Sidabutar) diperiksa untuk tersangka DPA," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016).

Belum jelas pemeriksaan Sidabutar terkait apa. Namun, disinyalir yang bersangkutan mengetahui informasi percobaan suap tersebut. "Keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Mereka ditangkap di toilet saat Marudut menerima uang sebesar USD148.835.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0129 seconds (0.1#10.140)