Kasus QCC Pelindo, KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Adik kandung mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
"Dia (Haryadi) diperiksa untuk tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016).
Ini bukan pertamanya kalinya Haryadi diperiksa penyidik KPK. Pada 19 Februari dan 14 Maret lalu, pria yang juga menjabat sebagai pejabat Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia diperiksa dalam kasus yang sama.
Meski pernah diperiksa KPK, Haryadi kerap enggan memberi keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaannya. Hal serupa ditunjukkan Hariyadi dalam pemeriksaannya hari ini.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni, RJ Lino pada 18 Desember 2015 lalu. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM) dalam pengadaan QCC.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Adik kandung mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
"Dia (Haryadi) diperiksa untuk tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016).
Ini bukan pertamanya kalinya Haryadi diperiksa penyidik KPK. Pada 19 Februari dan 14 Maret lalu, pria yang juga menjabat sebagai pejabat Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia diperiksa dalam kasus yang sama.
Meski pernah diperiksa KPK, Haryadi kerap enggan memberi keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaannya. Hal serupa ditunjukkan Hariyadi dalam pemeriksaannya hari ini.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni, RJ Lino pada 18 Desember 2015 lalu. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM) dalam pengadaan QCC.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)