Sejumlah Jaksa dan Anggota Polri Mangkir Pemeriksaan, KPK Berang
Rabu, 18 Mei 2016 - 21:01 WIB
Sejumlah Jaksa dan Anggota Polri Mangkir Pemeriksaan, KPK Berang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi keras atas ketidakhadiran sejumlah jaksa dan empat anggota Polri dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk tersangka Ojang Sohandi dalam dua kasus pada Rabu (18/5/2016).
Mereka yakni, Kasi Penuntutan Kejati Jabar Donny Haryono Setiawan, JPU Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, TU Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar Arief Koswara Madya Wira, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Edward.
"Dua orang saksi untuk OJS yaitu atas nama Donny Haryono Setiawan dan Arief Koswara tidak hadir tanpa memberikan keterangan," ujar Yuyuk saat dihubungi KORAN SINDO Rabu (18/5/2016).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Femi, Edward, Donny, dan Arief sebenarnya dimaksudkan untuk mengungkap secara terang benderang dua kasus Ojang Sohandi. "Diduga mereka tahu perolehan gratifikasi OJS dan gratifikasinya ada yang diduga berkaitan dengan perkara BPJS," jelasnya.
Menurutnya, KPK akan melayangkan pemanggilan kedua untuk Donny dan Arief. Dia menambahkan, pada Selasa, 17 Mei 2016 KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Subang Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Subang Choky Hutapea. Tapi ketiganya mangkir dan KPK segera melakukan pemanggilan kedua.
"Chandra Yahya Welo, Anang Suharyanto, dan Choky Hutapea diduga mengetahui beberapa hal terkait asal usul barang yanh diduga gratifikasi yang diterima OJS yang berhubungan dengan kasus suapnya," jelasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap Donny Haryono Setiawan, Arief Koswara, Chandra Yahya Welo, Anang Suharyanto, dan Choky Hutapea tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan KPK. Padahal, kata dia, seharusnya mereka yang berstatus penegak hukum memberikan contoh yang baik. "Harusnya beritikad baik datang sebagai saksi karena kan mereka APH (aparat penegak hukum) juga," ucapnya.
Sebenarnya, lanjut dia, ketidakhadiran apara penegak hukum juga terjadi pada Kamis, 12 Mei 2016. Saat itu penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dari Polri untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Keempatnya adalah penyidik Ahmad Sutrisno, Rejo Santoso, dan Heri Kurnia serta Bripka Teddy Prihantono. "Penyidik Polri juga tidak hadir sebelumnya," tandasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka dua kasus. Pertama, sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinkes Kabupaten Subang 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dalam perkara ini, Ojang bersama Jajang Abdul Kholik (terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan), dan Lenih Marliani (istri Jajang) dijerat sebagai tersangka pemberi suap Rp528 juta. (Baca: Usut Kasus Suap, KPK Periksa Tiga Pejabat Kejati Jawa Barat)
Suap diberikan kepada Fahri Nurmallo (FN) selaku Ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan anggota JPU Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk tersangka Ojang Sohandi dalam dua kasus pada Rabu (18/5/2016).
Mereka yakni, Kasi Penuntutan Kejati Jabar Donny Haryono Setiawan, JPU Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, TU Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar Arief Koswara Madya Wira, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Edward.
"Dua orang saksi untuk OJS yaitu atas nama Donny Haryono Setiawan dan Arief Koswara tidak hadir tanpa memberikan keterangan," ujar Yuyuk saat dihubungi KORAN SINDO Rabu (18/5/2016).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Femi, Edward, Donny, dan Arief sebenarnya dimaksudkan untuk mengungkap secara terang benderang dua kasus Ojang Sohandi. "Diduga mereka tahu perolehan gratifikasi OJS dan gratifikasinya ada yang diduga berkaitan dengan perkara BPJS," jelasnya.
Menurutnya, KPK akan melayangkan pemanggilan kedua untuk Donny dan Arief. Dia menambahkan, pada Selasa, 17 Mei 2016 KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Subang Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Subang Choky Hutapea. Tapi ketiganya mangkir dan KPK segera melakukan pemanggilan kedua.
"Chandra Yahya Welo, Anang Suharyanto, dan Choky Hutapea diduga mengetahui beberapa hal terkait asal usul barang yanh diduga gratifikasi yang diterima OJS yang berhubungan dengan kasus suapnya," jelasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap Donny Haryono Setiawan, Arief Koswara, Chandra Yahya Welo, Anang Suharyanto, dan Choky Hutapea tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan KPK. Padahal, kata dia, seharusnya mereka yang berstatus penegak hukum memberikan contoh yang baik. "Harusnya beritikad baik datang sebagai saksi karena kan mereka APH (aparat penegak hukum) juga," ucapnya.
Sebenarnya, lanjut dia, ketidakhadiran apara penegak hukum juga terjadi pada Kamis, 12 Mei 2016. Saat itu penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dari Polri untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Keempatnya adalah penyidik Ahmad Sutrisno, Rejo Santoso, dan Heri Kurnia serta Bripka Teddy Prihantono. "Penyidik Polri juga tidak hadir sebelumnya," tandasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka dua kasus. Pertama, sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinkes Kabupaten Subang 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dalam perkara ini, Ojang bersama Jajang Abdul Kholik (terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan), dan Lenih Marliani (istri Jajang) dijerat sebagai tersangka pemberi suap Rp528 juta. (Baca: Usut Kasus Suap, KPK Periksa Tiga Pejabat Kejati Jawa Barat)
Suap diberikan kepada Fahri Nurmallo (FN) selaku Ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan anggota JPU Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni.
(kur)