Pengamat: Negara Lain Harus Hormati Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Minggu, 15 Mei 2016 - 08:13 WIB
Pengamat: Negara Lain...
Pengamat: Negara Lain Harus Hormati Hukuman Mati Terpidana Narkoba
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menegaskan supaya pemerintah negara lain untuk menghormati proses hukum yang ada di Indonesia, salah satunya eksekusi mati terpidana narkoba.

“Masing-masing negara kan punya kedaulatan hukum sendiri-sendiri dan negara lain harus menghormati proses hukum di Indonesia,” ujar Abdul Fickar Hajar saat dihubungi Sindonews, Sabtu (14/5/2016).

Alasan tersebut dilontarkan Abdul Fickar karena yang dieksekusi adalah para terpidana yang memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya seluruh upaya hukum telah digunakan, maka secara yuridis Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan eksekusi mati.

“Soal keberatan dari negara lain itu, pendekatannya menjadi politis karena pendekatan yuridis enggak bisa lagi. Karena negara manapun harus menghormati kedaulatan hukum negara lain, termasuk hukuman mati di Indonesia,” kata dia.

Pasalnya, hukum Internasional prinsipnya adalah saling menghormati. Kecuali negara tersebut memiliki ikatan konvensi antihukuman mati.

“Itu boleh bila tergabung pokoknya yang menandatangani itu punya hak untuk mengecam, tapi tetap tidak bisa ikut campur dalam kedaulatan hukum negara,” tegas Abdul Fickar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5344 seconds (0.1#10.140)