Dugaan Suap PK, Edy Nasution Diperiksa untuk Tersangka Doddy
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara di Mahkamah Agung (MA).
Edy Nasution diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Dia dinyatakan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (11/2/2016).
Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Keduanya tertangkap KPK ketika melakukan transaski dugaan suap. (Baca: Soal Nurhadi, MA Tegaskan Tergantung Penyidik KPK)
Edy Nasution melalui kuasa hukumnya, Susilo Ariwibowo mengatakan, uang dugaan suap yang diterima kliennya berasal dari perusahaan yang sedang berperkara. Uang tersebut diserahkan kepada kliennya sebagai pelicin untuk mempercepat pengurusan perkara.
Edy Nasution diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Dia dinyatakan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (11/2/2016).
Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Keduanya tertangkap KPK ketika melakukan transaski dugaan suap. (Baca: Soal Nurhadi, MA Tegaskan Tergantung Penyidik KPK)
Edy Nasution melalui kuasa hukumnya, Susilo Ariwibowo mengatakan, uang dugaan suap yang diterima kliennya berasal dari perusahaan yang sedang berperkara. Uang tersebut diserahkan kepada kliennya sebagai pelicin untuk mempercepat pengurusan perkara.
(kur)