Fahri Kritik Elite PKS Absen di Sidang Mediasi, Ini Komentar HNW
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara terkait protes yang dilayangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lantaran pihak tergugat yakni elite DPP PKS tidak hadir dalam mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dia mengaku, secara peraturan perundang-undangan pihaknya tidak diwajibkan untuk hadir dan majelis hakim pun tidak mempermasalahkan itu. Pasalnya, ketidakhadiran pihaknya karena tugas negara yang dibenarkan dalam UU.
"Jadi bukan karena kami tidak mau hadir. Jadi kalau seolah dianggap sebagai pelanggaran hukum, orang itu tidak mengerti hukum," kata HNW di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Menurut HNW, pihaknya sejak awal melihat bahwa itikad Fahri untuk melakukan perdamaian dan mediasi itu diragukan. Karena, pada saat diputuskan mediasi hari Rabu 4 Mei 2016 lalu Fahri juga melaporkan tiga Anggota Majelis Tahkim PKS yang anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kalau enggak mau mediasi tentu menghadirkan situasi yang kondusif untuk jalannya mediasi," ujar wakil ketua MPR RI itu.
Kemudian mengenai tuntutan Rp500 miliar oleh Fahri di PN Jaksel, HNW mengaku pihaknya akan memberikan penjelasan seluas dan sejelas mungkin pada saat di pengadilan nanti. Yang jelas, publik mengetahui bahwa PKS dituntut bukan hanya terkait pemecatan tapi juga kerugian materiil Fahri Hamzah.
"Mestinya dolar dong, sekalian dong kalau nuntut," tantang HNW.
Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah MKD mempunyai kewenangan untuk menyidangkan suatu keputusan yang dilakukan oleh partai. Menurutnya, mungkin pimpinan DPR akan segera membentuk tim hukum untuk melakukan kajian apakah hal yang diadukan itu layak untuk dilanjutkan atau tidak.
Dia mengaku, secara peraturan perundang-undangan pihaknya tidak diwajibkan untuk hadir dan majelis hakim pun tidak mempermasalahkan itu. Pasalnya, ketidakhadiran pihaknya karena tugas negara yang dibenarkan dalam UU.
"Jadi bukan karena kami tidak mau hadir. Jadi kalau seolah dianggap sebagai pelanggaran hukum, orang itu tidak mengerti hukum," kata HNW di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Menurut HNW, pihaknya sejak awal melihat bahwa itikad Fahri untuk melakukan perdamaian dan mediasi itu diragukan. Karena, pada saat diputuskan mediasi hari Rabu 4 Mei 2016 lalu Fahri juga melaporkan tiga Anggota Majelis Tahkim PKS yang anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kalau enggak mau mediasi tentu menghadirkan situasi yang kondusif untuk jalannya mediasi," ujar wakil ketua MPR RI itu.
Kemudian mengenai tuntutan Rp500 miliar oleh Fahri di PN Jaksel, HNW mengaku pihaknya akan memberikan penjelasan seluas dan sejelas mungkin pada saat di pengadilan nanti. Yang jelas, publik mengetahui bahwa PKS dituntut bukan hanya terkait pemecatan tapi juga kerugian materiil Fahri Hamzah.
"Mestinya dolar dong, sekalian dong kalau nuntut," tantang HNW.
Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah MKD mempunyai kewenangan untuk menyidangkan suatu keputusan yang dilakukan oleh partai. Menurutnya, mungkin pimpinan DPR akan segera membentuk tim hukum untuk melakukan kajian apakah hal yang diadukan itu layak untuk dilanjutkan atau tidak.
(kri)