Pancasila dan Sistem Hukum Indonesia Ampuh Hadapi Ancaman Teorisme

Sabtu, 07 Mei 2016 - 13:01 WIB
Pancasila dan Sistem...
Pancasila dan Sistem Hukum Indonesia Ampuh Hadapi Ancaman Teorisme
A A A
JAKARTA - Para pelaku terorisme di Indonesia sebenarnya korban dari teori konspirasi yang sengaja dimobilisasi pihak yang menghendaki hancurnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kondisi ini harus disikapi secara serius, karena tujuan mereka jelas ingin mendirikan negara sendiri.

Keberadaan orang atau kelompok ini sangat lihai memanfaatkan berbagai elemen bangsa dengan mengadu domba satu dengan yang lain. Salah satunya adalah mempertentangkan antara ideologi Pancasila dan agama Islam. Padahal, Pancasila dan Islam itu sangat ampuh dengan nilai-nilai luhur dan ajaran-ajarannya.

"Tidak menutup kemungkinan para teroris tersebut digunakan oleh pihak asing dalam rangka adu domba memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," ujar praktisi hukum, Suhardi Somomoeljono, Jumat, 6 Mei 2016. (Baca: Sering Diancam Abu Sayyaf, WNI yang Disandera Stres)

Menurutnya, Pancasila dan sistem hukum Indonesia yang tercantum dalam KUHP dan UU Terorisme mampu melindungi keutuhan NKRI dari ancaman terorisme dan propaganda paham radikal. Maka itu, perlu melakukan penguatan ideologi Pancasila secara berkelanjutan serta penerapan hukum yang tegas, sehingga
segala bentuk aksi terorisme dan radikalisme bisa cepat teratasi.

"Sudah sangat memadai untuk dilaksanakan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana terorisme," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)