Kasus Pidana Jadi Laporan Terbanyak Masyarakat kepada KY
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyebut perkara pidana menjadi urutan nomor satu dalam jenis perkara yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KY.
KY telah menerima 1.060 laporan masyarakat pada caturwulan pertama tahun 2016. Berdasarkan lokasi aduan yang diterima, ada lima provinsi terbanyak.
Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi menyampaikan, KY dalam jenis perkaranya, pidana dan perdata menjadi laporan terbanyak dari masyarakat.
"Pidana menjadi urutan pertama berdasarkan rekapitulasi penerimaan laporan masyarakat berdasarkan jenis perkara yang dilaporkan pada periode Januari sampai dengan 29 April 2016. Lalu perdata ada di urutan nomor dua setelah pidana," kata Farid dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, kemarin.
Farid menyebut 10 urutan teratas berdasarkan laporan masyarakat. "Itu semua berdasarkan urutan teratas berdasarkan rekapitulasi yang kita terima dari laporan masyarakat," jelasnya.
1. Pidana
2. Perdata
3. TUN (Tata Usaha Negara)
4. Militer
5. Agama
6. Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
7. Niaga
8. PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
9. HAM (Hak Asasi Manusia)
10. Syariah
KY telah menerima 1.060 laporan masyarakat pada caturwulan pertama tahun 2016. Berdasarkan lokasi aduan yang diterima, ada lima provinsi terbanyak.
Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi menyampaikan, KY dalam jenis perkaranya, pidana dan perdata menjadi laporan terbanyak dari masyarakat.
"Pidana menjadi urutan pertama berdasarkan rekapitulasi penerimaan laporan masyarakat berdasarkan jenis perkara yang dilaporkan pada periode Januari sampai dengan 29 April 2016. Lalu perdata ada di urutan nomor dua setelah pidana," kata Farid dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, kemarin.
Farid menyebut 10 urutan teratas berdasarkan laporan masyarakat. "Itu semua berdasarkan urutan teratas berdasarkan rekapitulasi yang kita terima dari laporan masyarakat," jelasnya.
1. Pidana
2. Perdata
3. TUN (Tata Usaha Negara)
4. Militer
5. Agama
6. Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
7. Niaga
8. PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
9. HAM (Hak Asasi Manusia)
10. Syariah
(maf)