KPK Cegah 2 Tersangka Kasus Kementerian PUPR ke Luar Negeri

Sabtu, 30 April 2016 - 18:17 WIB
KPK Cegah 2 Tersangka...
KPK Cegah 2 Tersangka Kasus Kementerian PUPR ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Dua tersangka baru kasus proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dicegah bepergian ke luar negeri. Keduanya yakni, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran HI Mustary.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat pencegahan ke pihak Dirjen Imigrasi berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Terkait dengan kasus pemberian hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR, KPK telah mengajukan surat permintaan cegah atas nama ATT dan AHM," ujar Priharsa, Sabtu (30/4/2016).

Menurutnya, surat pencegahan itu diajukan sejak tanggal 22 April 2016. Dia mengakui, sejak menyandang status tersangka, KPK belum menahan Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustary.

Dalam kasus ini, Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: PAN Minta Kasus Kementerian PUPR Tak Berhenti di Taufan Tiro)

Sementara, Amran HI Mustary disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)