PAN Minta Kasus Kementerian PUPR Tak Berhenti di Taufan Tiro
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto berharap penetapan tersangka dalam kasus tersebut KPK tidak berhenti pada anggotanya di DPR Andi Taufan Tiro.
"Kita menghormati putusan KPK dengan harapan dibuka seadil-adilnya dan transparan. Kalaupun masih ada yang terlibat, ya jangan berhenti di Taufan Tiro, biar adil," ujar Yandri, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Dia berjanji tidak akan intervensi proses hukum yang ditangani KPK dalam kasus tersebut. Bahkan, pihaknya tidak memberi bantuan hukum kepada Andi Taufan Tiro dalam menjalani proses hukum di KPK. "Tiro sudah tunjuk pengacara sendiri," ucapnya. (Baca: Ketua Komisi V DPR Bantu KPK Ungkap Dugaan Suap di Kementerian PUPR)
Rabu 27 April 2016, KPK mengumumkan secara resmi penetapan Andi Taufan Tiro dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa).
Dugaan suap terkait dengan pengurusan APBN 2016 Kementerian PUPR untuk proyek-proyek jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tujuh tersangka.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto berharap penetapan tersangka dalam kasus tersebut KPK tidak berhenti pada anggotanya di DPR Andi Taufan Tiro.
"Kita menghormati putusan KPK dengan harapan dibuka seadil-adilnya dan transparan. Kalaupun masih ada yang terlibat, ya jangan berhenti di Taufan Tiro, biar adil," ujar Yandri, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Dia berjanji tidak akan intervensi proses hukum yang ditangani KPK dalam kasus tersebut. Bahkan, pihaknya tidak memberi bantuan hukum kepada Andi Taufan Tiro dalam menjalani proses hukum di KPK. "Tiro sudah tunjuk pengacara sendiri," ucapnya. (Baca: Ketua Komisi V DPR Bantu KPK Ungkap Dugaan Suap di Kementerian PUPR)
Rabu 27 April 2016, KPK mengumumkan secara resmi penetapan Andi Taufan Tiro dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa).
Dugaan suap terkait dengan pengurusan APBN 2016 Kementerian PUPR untuk proyek-proyek jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tujuh tersangka.
(kur)