Bilang Hak Asasi Monyet, Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ruhut ke MKD

Jum'at, 29 April 2016 - 12:51 WIB
Bilang Hak Asasi Monyet,...
Bilang Hak Asasi Monyet, Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ruhut ke MKD
A A A
JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah mendatangi Mahkamah Kehormatann Dewan (MKD). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Dalam laporannya, Pemuda Muhammadiyah menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran etik Ruhut Sitompul.

Ruhut dianggap melecehkan Hak Asasi Manusia (HAM) ketika membela Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait tewasnya warga Klaten, Jawa Tengah Siyono. Ruhut memelesetkan kata HAM menjadi Hak Asasi Monyet.

"Walaupun Ruhut sebagai anggota mempunyai hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu etik," ujar Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Menurutnya, ada sejumlah aturan yang dilanggar Ruhut Sitompul, yaitu Pasal 51 ayat (1) huruf (f) UU No 8/2013, Pasal 81 huruf (a) dan (g) UU No 17/2014, Pasal 2 ayat (4) Peraturan DPR No 1/2015, Pasal 18 ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR no 1/2015.

Dia mengingatkan, meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas, tapi ada batasan berupa kode etik. Maka itu pihaknya meminta MKD menindak tegas Ruhut Sitompol. (Baca: Ruhut Bilang Kalau Perlu Laporkan Saja Saya ke Tuhan)

"Sudah selayaknya, saudara itu untuk ditindak secara tegas oleh MKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)