DPR Minta Aparat Hukum Usut Akitivitas Ilegal 5 WNA di Halim
Rabu, 27 April 2016 - 21:04 WIB
DPR Minta Aparat Hukum Usut Akitivitas Ilegal 5 WNA di Halim
A
A
A
JAKARTA - Aparat hukum diminta menyelidiki aktivitas ilegal lima pekerja asing asal Tiongkok dalam proyek kereta cepat di kawasan Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
"Itu saya kira harus disidik, benar ada pekerja asing yang tidak, tidak sesuai dengar prosedur ya harus diusut secara hukum. Itu tugas imigrasi saya rasa," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta selatan, Rabu (27/4/2016).
Dia menyampaikan akan berbicara dan menyampaikan hal tersebut kepada Dirjen Imigrasi Irjen Pol Ronny F Sompie. "Ya nanti kalau ketemu Pak Ronny sompie akan saya bilang," tandasnya.
Politikus PPP ini menyebut, pemerintah dalam hal itu harus bertindak secara tegas terhadap kasus ini. "Kalau memang tentara kan ya kabarnya apalagi ya, itu artinya warning lah buat pemerintah. Mestinya, semua yang kerja di sini itu yang diberi visa, orang asing untuk bekerja, yang melampirkan CV nya Untuk diperiksa," jelasnya
"Apalagi kan bandara ada aturan tersendiri. Jangan kan orang asing, kita foto aja enggak boleh kok," tambahnya.
Berdasarkan keterangan Ditjen Imigrasi, lima pekerja kereta cepat asal China yang ditangkap TNI AU merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang merupakan counterpart dari PT Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Saat ditangkap, para pekerja itu tidak memiliki security clearance dan dokumen izin bekerja di Indonesia.
"Itu saya kira harus disidik, benar ada pekerja asing yang tidak, tidak sesuai dengar prosedur ya harus diusut secara hukum. Itu tugas imigrasi saya rasa," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta selatan, Rabu (27/4/2016).
Dia menyampaikan akan berbicara dan menyampaikan hal tersebut kepada Dirjen Imigrasi Irjen Pol Ronny F Sompie. "Ya nanti kalau ketemu Pak Ronny sompie akan saya bilang," tandasnya.
Politikus PPP ini menyebut, pemerintah dalam hal itu harus bertindak secara tegas terhadap kasus ini. "Kalau memang tentara kan ya kabarnya apalagi ya, itu artinya warning lah buat pemerintah. Mestinya, semua yang kerja di sini itu yang diberi visa, orang asing untuk bekerja, yang melampirkan CV nya Untuk diperiksa," jelasnya
"Apalagi kan bandara ada aturan tersendiri. Jangan kan orang asing, kita foto aja enggak boleh kok," tambahnya.
Berdasarkan keterangan Ditjen Imigrasi, lima pekerja kereta cepat asal China yang ditangkap TNI AU merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang merupakan counterpart dari PT Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Saat ditangkap, para pekerja itu tidak memiliki security clearance dan dokumen izin bekerja di Indonesia.
(kri)