Usut Dugaan Suap, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 27 April 2016 - 13:03 WIB
Usut Dugaan Suap, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya
Usut Dugaan Suap, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (27/4/2016) memanggil Direktur PT Brantas Abipraya, Bambang E Marsono dan Manager SDM perusahaan tersebut, Nur Cahyo.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi penyidikan kasus dugaaan suap terkait penanganan kasus PT Brantas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka MRD (Marudut). Keduanya dipanggil terkait penyidikan kasus dugaaan percobaan pemberian suap terkait penghentian penanganan perkara pada perusahaan tersebut di Kejati DKI Jakarta," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno dan seorang bernama Marudut.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti yang disita uang dollar AS senilai USD148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7586 seconds (0.1#10.140)