Fahri Hamzah Ungkap Beda PKS Dahulu dengan Sekarang

Sabtu, 23 April 2016 - 00:05 WIB
Fahri Hamzah Ungkap...
Fahri Hamzah Ungkap Beda PKS Dahulu dengan Sekarang
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah siap menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2016).

Dia menggugat pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke PN Jakarta Selatan karena tidak terima dipecat pada 1 April 2016. Fahri menilai pimpinan PKS telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“PN Jaksel hari Rabu persidangannya,” kata Fahri di Kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat, Jumat 22 April 2016.

Dia mengungkap adanya perbedaan antara gaya kepemimpinan PKS dahulu dan saat ini. Fahri menyebut kariernya di DPR saat ini sudah diganggu oleh partai.

“Dahulu PKS terkenal kalau ada kadernya di pemerintahan dibiarkan bekerja. Istilahnya dahulu pakai istilah PKS mewakafkan kadernya untuk bangsa, sekarang enggak diwakafkan malah diganggu–ganggu, harusnya diwakafin saja kan,” ujar politikus yang dikenal vokal itu.

Menurut dia, jabatannya sebagai pimpinan DPR dilindungi undang-undang. Hal itu, kata dia, berbeda dengan jabatan di partai politik. “Saya enggak tahu PKS ke depan seperti apa, saya sih melaju terus karena saya kan dilindungi oleh undang-undang, saya kan enggak bisa diganggu. Ini kan jabatan publik bukan jabatan partai. Kalau jabatan partai saya ditarik tiap saat bukan harus siap, tapi terpaksa harus mau,” ungkapnya. (Baca juga: Digugat ke Pengadilan, PKS: Itu Sudah Biasa)

Dia menyebut jabatannya merupakan jabatan politik yang dipilih oleh rakyat. Jabatannya, kata dia, sama halnya dengan jabatan presiden, gubernur, ataupun wali kota.

“Jabatan saya dengan Pak Jokowi sama. Ini elected position partai cuma mencalonkan, setelah terpilih partai enggak punya hak untuk ganggu. Di awal itu kan perbedaan pendapat, seolah-olah instruksi, enggak bisa dong instruksi pejabat publik atas keputusan partai enggak bisa. Jabatan ini punya kontrak dengan rakyat. Yang kayak begini di sana enggak paham,” tutur Fahri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0752 seconds (0.1#10.140)