Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakpus di Kramat Raya

Kamis, 21 April 2016 - 15:43 WIB
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakpus di Kramat Raya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution dan seorang pekerja swasta, Doddy Arianto Sumpeno (DAS). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakpus.

Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, operasi tangkap tangan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, Rabu, 20 April 2016, sekitar pukul 10.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Doddy Arianto Sumpeno menyerahkan uang ke Edy Nasution.

"Dari situ KPK menyita 50 juta rupiah yang terdiri dari pecahan 100.000 dalam map bermotif batik," terang Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

Pihaknya menduga, uang Rp50 juta ini bukan yang pertama kali diberikan Doddy Arianto Sumpeno ke Edy Nasution. Menurutnya, Doddy Arianto Sumpeno pernah memberi uang Rp100 juta ke Edy Nasution pada tahun 2015 lalu.

"Sebelumnya, pada Desember 2015 ada transaksi penyerahan 100 juta rupiah, diduga berkaitan dengan pengajuan PK yang didaftarkan di PN Jakpus," jelasnya. (Baca: Geledah 4 Tempat, KPK Sita Dokumen dan Sejumlah Uang)

Atas perbuatannya, Doddy Arianto Sumpeno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Tipikor. Sementara Edy Nasution ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 A atau B UU No31/1999 tentang Tipikor.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3990 seconds (0.1#10.140)