Jaksa Agung Bela Dua Pejabat Kejati DKI Soal Kasus PT Brantas

Kamis, 21 April 2016 - 15:33 WIB
Jaksa Agung Bela Dua Pejabat Kejati DKI Soal Kasus PT Brantas
Jaksa Agung Bela Dua Pejabat Kejati DKI Soal Kasus PT Brantas
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak akan mempersoalkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai tersangka.

Namun, Prasetyo meminta jika kedua anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka buka karna unsur dipaksakan. "Ya silakan, makanya saya minta, harus ‎objektif, transparan, profesional. Kalau enggak, jangan dipaksakan dong," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Dia mengklaim, Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidus Kejati DKI Tomo Sitepu‎ tidak bersalah dalam kasus yang menjerat dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta pihak swasta bernama Marudut Pakpahan.

‎Menurut Prasetyo, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu ‎tidak mengetahui akan disuap pihak PT Brantas Abipraya itu. "Masa orang enggak salah mau disalah-salahkan, jangan dong, habis nanti orang kita. Kalau salah, enggak ada kompromi, seperti di Bandung, saya serahkan kepada KPK, silakan diproses," tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu ‎KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). ‎Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dadung Pamularno dan seorang lainnya bernama Marudut.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang sebesar USD148.835. Uang itu diduga diberikan kedua petinggi PT Brantas Abipraya kepada Marudut untuk diserahkan kepada oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta, dengan maksud mengamankan perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Belum lama ini, ‎Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) Widyo Pramono menyatakan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu tak melanggar etik.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7593 seconds (0.1#10.140)