KPK Diminta Tegas Sikapi Oknum Jaksa Diduga Terlibat Skandal Suap
Selasa, 19 April 2016 - 12:34 WIB
KPK Diminta Tegas Sikapi Oknum Jaksa Diduga Terlibat Skandal Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak berhenti mengusut dugaan suap sejumlah jaksa. Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw berpendapat, KPK tak boleh mengabaikan penyelidikan maupun penyidikan terhadap sejumlah oknum jaksa yang diduga menerima suap.
"Nah ini kenapa kok seolah-olah ada anak emas, seolah-olah oknum di kejaksaan ini diabaikan penyidikannya, enggak boleh begitu," kata Wenny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Wenny, perlakuan KPK terhadap sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus harus sama dengan ketika mengusut kasus Simulator SIM yang melibatkan sejumlah perwira Polri.
"Kenapa meledak-ledak, yang ini (dugaan suap jaksa) diam-diam saja," pungkasnya.
Adapun sejumlah oknum jaksa yang dimaksud adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Belum lama ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono menilai bahwa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu tak melanggar etik.
"Nah ini kenapa kok seolah-olah ada anak emas, seolah-olah oknum di kejaksaan ini diabaikan penyidikannya, enggak boleh begitu," kata Wenny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Wenny, perlakuan KPK terhadap sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus harus sama dengan ketika mengusut kasus Simulator SIM yang melibatkan sejumlah perwira Polri.
"Kenapa meledak-ledak, yang ini (dugaan suap jaksa) diam-diam saja," pungkasnya.
Adapun sejumlah oknum jaksa yang dimaksud adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Belum lama ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono menilai bahwa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu tak melanggar etik.
(maf)