Kejagung Kembali Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

Senin, 18 April 2016 - 21:51 WIB
Kejagung Kembali Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
Kejagung Kembali Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba.

"Kita akan lakukan tahun ini, ada," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Untuk menyiapkan pelaksanaan eksekuti mati, pihaknya sedang meneliti satu persatu daftar terpidana yang akan diseksekuti mati. "Kan hukuman mati, kita yakini hak hukumannya biar benar-benar terpenuhi. Kan ada yang mengajukan PK (peninjauan kembali) sampai berkali-kali," ujarnya.

Saat disinggung kapan pelaksanaan eksekuti mati akan dilakukan, Prasetyo enggan menjelaskan. Dia hanya memastikan terpidana yang akan dieksekusi terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.

"Semua campur. Ada WNI dan WNA," ungkapnya. (Baca: 8 Terpidana Meninggal di Tembakan Pertama)

Sebelum melaksanakan eksekusi, Prasetyo mengatakan institusinya terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap dua pelaksanaan eksekusi yang digelar sebelumnya.

"Ini eksekusi bukanlah yang menyenangkan tapi harus kita lakukan. Pokoknya lebih dari satu," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4680 seconds (0.1#10.140)