Vice President PT Berdikari Ditahan KPK Terkait Kasus Pupuk Urea
A
A
A
JAKARTA - Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti Marwa merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk urea.
Pantauan di lapangan, Siti keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB. Ia sempat tidak mau keluar dari dalam Gedung KPK lantaran malu disorot kamera. Namun demikian, Siti akhirnya keluar dengan menutupi wajahnya dari sorotan kamera.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Siti ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.
"Ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK C-1," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2016).
Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk urea. Direktur Keuangan PT Berdikari ini diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.
Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan di lapangan, Siti keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB. Ia sempat tidak mau keluar dari dalam Gedung KPK lantaran malu disorot kamera. Namun demikian, Siti akhirnya keluar dengan menutupi wajahnya dari sorotan kamera.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Siti ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.
"Ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK C-1," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2016).
Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk urea. Direktur Keuangan PT Berdikari ini diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.
Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)