Jamwas Laporkan Hasil Evaluasi Jaksa Kejati DKI ke Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widyo Pramono mengatakan, tim klarifikasi bentukan Jamwas sudah mendapatkan kesimpulan hasil dari pemeriksaan terhadap kedua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap korupsi PT Brantas Abipraya.
“Yang jelas untuk yang sifatnya pelanggaran peraturan disiplin pegawai sipil, Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu,” kata Widyo Pranomo di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Namun Widyo enggan membeberkan hasil apa yang sudah didapat oleh tim klarifikasi karena hasilnya baru saja diserahkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo dan masih harus dipelajari lebih dulu oleh Prasetyo.
“Baru dilaporkan Jaksa Agung, tunggu dulu, wong laporan baru disampaikan. Tentu beliau akan membaca dulu, mempelajari dulu,” ucap Widyo.
Menurut Widyo, selain masih dipelajari Kejagung tidak ingin terburu-buru mengumumkan hasil klarifikasi tersebut, karena masih menunggu proses hukum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya enggak mau mendahului apa yang menjadi ranah masing-masing sesuai tupoksinya,” ungkap Widyo.
Untuk diketahui pada 31 Maret 2016, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada sebuah hotel di daerah Cawang, dalam operasi tersebut KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas, Dandung Pamularno dan perantara suap, Marudut.
“Yang jelas untuk yang sifatnya pelanggaran peraturan disiplin pegawai sipil, Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu,” kata Widyo Pranomo di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Namun Widyo enggan membeberkan hasil apa yang sudah didapat oleh tim klarifikasi karena hasilnya baru saja diserahkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo dan masih harus dipelajari lebih dulu oleh Prasetyo.
“Baru dilaporkan Jaksa Agung, tunggu dulu, wong laporan baru disampaikan. Tentu beliau akan membaca dulu, mempelajari dulu,” ucap Widyo.
Menurut Widyo, selain masih dipelajari Kejagung tidak ingin terburu-buru mengumumkan hasil klarifikasi tersebut, karena masih menunggu proses hukum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya enggak mau mendahului apa yang menjadi ranah masing-masing sesuai tupoksinya,” ungkap Widyo.
Untuk diketahui pada 31 Maret 2016, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada sebuah hotel di daerah Cawang, dalam operasi tersebut KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas, Dandung Pamularno dan perantara suap, Marudut.
(maf)