Revisi UU Terorisme Segera Dibahas, DPR Diminta Hormati UU TNI

Selasa, 12 April 2016 - 15:50 WIB
Revisi UU Terorisme...
Revisi UU Terorisme Segera Dibahas, DPR Diminta Hormati UU TNI
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan, DPR segera membahas Revisi Undang-undang (UU) tentang Terorisme.

Diakui TB Hasanuddin, dalam revisi UU Antiterorisme ini perlu memperhatikan soal UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya mengenai operasi militer.

"Saya kira kita harus hormati Undang-undang (UU) TNI khususnya soal operasi militer selain perang. Bagaimana TNI memiliki peran dalam pemberantasan terorisme," kata TB Hasanuddin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Menurutnya, sejauh ini tidak ada kendala dalam pembahasan tersebut, baik berupa pro kontra, atau keberatan dari fraksi lain.

"Tidak, asal bisa mengerti masing-masing. Nanti kan ada pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Satu pemahaman soal peran masing-masing TNI, Polri. Kemudian pemahaman aturan perundangan-undangan yang sudah ada," tambahnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo angkat bicara soal usulan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah diajukan pemerintah kepada DPR.

Gatot mengaku, TNI tidak memiliki kepentingan apapun dalam pengajuan revisi UU Terorisme. Sebagai militer, TNI akan mematuhi apa yang telah dimandatkan oleh undang-undang.

"TNI tak memberikan harapan dan tidak meminta harapan. Jadi TNI akan mematuhi peraturan. Undang-undang yang ada akan kami patuhi," ucap Gatot di Taxi Way Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2016.

Disebutkan Gatot, pihaknya tidak akan memengaruhi proses politik dalam revisi UU Terorisme. Saat disinggung apakah TNI memiliki harapan untuk diberi wewenang tambahan dalam menanggulangi aksi terorisme, Gatot menampik hal tersebut.

Berdasarkan catatan TNI, Gatot meyebutkan, kini ada 43.000 Babinsa dengan kemampuan deteksi dini tindak pidana terorisme yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

"Belum lagi pasukan lainnya, ada Denjaka, Denbravo yang memiliki kemampuan antiteror. Mau digunakan atau tidak, terserah pemerintah. Kami hanya menyiapkan," tandas Gatot.
(maf)
Berita Terkait
Lampaui Undang-undang,...
Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut
Perpres ini Bisa Mengembalikan...
Perpres ini Bisa Mengembalikan TNI ke era Orde Baru
Pelibatan TNI Atasi...
Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Melalui Mekanisme Aturan Berlaku
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Perlu Ada Harmonisasi...
Perlu Ada Harmonisasi Aturan Terkait Keterlibatan TNI Atasi Terorisme
Perpres Pelibatan Militer...
Perpres Pelibatan Militer Atasi Terorisme Jadi Buah Simalakama Bagi TNI
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved