Bupati Subang Juga Diduga Terima Gratifikasi
A
A
A
JAKARTA - Selain kasus dugaan suap penanganan perkara, Bupati Subang Ojang Sohandi juga diduga menerima gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dugaan gratifikasi itu muncul serelah penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta di dalam mobil Ojang.
"Tim menemukan uang sejumlah Rp385 juta di mobil tersangka sebagai dugaan penerimaan OJS sebagai Bupati Subang," ujar Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Namun demikian, KPK tidak mau gegabah dari mana Ojang menerima gratifikasi tersebut. "Uang yang didapat di mobil OJS masih sedang dipelajari apakah janji yang berhubungan dengan kasus atau tidak. Tapi nanti akan diberikan update," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di tempat yang sama.
Atas sangkaan tersebut, Ojang diduga melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dugaan gratifikasi itu muncul serelah penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta di dalam mobil Ojang.
"Tim menemukan uang sejumlah Rp385 juta di mobil tersangka sebagai dugaan penerimaan OJS sebagai Bupati Subang," ujar Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Namun demikian, KPK tidak mau gegabah dari mana Ojang menerima gratifikasi tersebut. "Uang yang didapat di mobil OJS masih sedang dipelajari apakah janji yang berhubungan dengan kasus atau tidak. Tapi nanti akan diberikan update," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di tempat yang sama.
Atas sangkaan tersebut, Ojang diduga melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)