Tak Perlu Izin Jaksa Agung, KPK Bantah Salah Prosedur dalam OTT
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membantah ada dugaan salah prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Deviyanti Rochaeni.
"Tidak ada salah prosedur, karena tim yang pergi sudah tunjukkan surat perintah dan sudah lakukan ketentuan di KUHAP dan SOP," kata Laode di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan, penyidik KPK telah melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Kejaksaan. Pasalnya, saat menggelar OTT dan menggeledah ruang Deviyanti, KPK tidak terlebih dahulu meminta izin Jaksa Agung.
Laode meluruskan, pihaknya tidak melakukan penggeledahan di ruang Deviyanti. Menurutnya, yang bersangkutan secara sukarela mengeluarkan uang suap perkara dari Bupati Subang Ojang Sohandi yang diserahkan melalui Lenih Marliani.
"Kalau dibilang KPK menggeledah itu salah. Uang itu diberikan sukarela, ada video sebagai bukti," ucap Laode.
Dalam kesempatan itu, Laode menyatakan, dalam menjalankan tugas-tugasnya, tim penyidik KPK akan berpedoman kepada UU KPK.
"Menurut UU KPK, kami tak perlu izin Jaksa Agung. Karena UU KPK sebagai lex specialis. Tapi pada saat yang sama kami selalu kontak Jaksa Agung, Jamwas. Sampai Komisi Kejaksaan juga bertemu kami," tandas Laode.
"Tidak ada salah prosedur, karena tim yang pergi sudah tunjukkan surat perintah dan sudah lakukan ketentuan di KUHAP dan SOP," kata Laode di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan, penyidik KPK telah melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Kejaksaan. Pasalnya, saat menggelar OTT dan menggeledah ruang Deviyanti, KPK tidak terlebih dahulu meminta izin Jaksa Agung.
Laode meluruskan, pihaknya tidak melakukan penggeledahan di ruang Deviyanti. Menurutnya, yang bersangkutan secara sukarela mengeluarkan uang suap perkara dari Bupati Subang Ojang Sohandi yang diserahkan melalui Lenih Marliani.
"Kalau dibilang KPK menggeledah itu salah. Uang itu diberikan sukarela, ada video sebagai bukti," ucap Laode.
Dalam kesempatan itu, Laode menyatakan, dalam menjalankan tugas-tugasnya, tim penyidik KPK akan berpedoman kepada UU KPK.
"Menurut UU KPK, kami tak perlu izin Jaksa Agung. Karena UU KPK sebagai lex specialis. Tapi pada saat yang sama kami selalu kontak Jaksa Agung, Jamwas. Sampai Komisi Kejaksaan juga bertemu kami," tandas Laode.
(maf)