Bupati Subang Resmi Tersangka, PDIP Siapkan Bantuan Hukum
A
A
A
SUBANG - DPC PDIP Kabupaten Subang segera menyiapkan bantuan hukum untuk Bupati Subang, Ojang Sohandi, yang juga Ketua DPC PDIP Subang, menyusul penetapan Ojang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap dua oknum jaksa Kejati Jabar dan seorang bidan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, saat bertransaksi suap, Senin 11 April 2016 pagi.
Suap senilai ratusan juta rupiah tersebut, diduga terkait penanganan kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2014 senilai Rp14 miliar, yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Koruppsi (Tipikor) Bandung.
Menanggapi OTT KPK yang melibatkan Ojang sebagai pimpinan partai, Sekretaris DPC PDIP Subang, Maman Yudia, didampingi Bendahara, Ating Rusnatim, Wakil Ketua Beni Rudiono, dan seluruh fungsionaris PDIP, menyampaikan tiga butir pernyataan yang disebutnya "Tri Paseh".
Yang pertama, sebut Maman, PDIP prihatin atas peristiwa OTT dan meminta maaf kepada masyarakat, karena kasus itu telah membuat suasana gaduh.
Meski demikian, sebagai partai pengusung pasangan Bupati Ojang Sohandi dan Wakil Bupati Imas Aryumningsih pada Pemilukada 2013, pihaknya memastikan roda pemerintahan Pemkab Subang berjalan normal.
"Kami tegaskan, roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya, tak terganggu," kata Maman kepada Koran Sindo, Selasa (12/4/2016).
Kemudian yang kedua, pihaknya mendukung penuh langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum di wilayah Subang. Namun tetap meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Ketiga, kami mengajak seluruh warga Subang untuk berdoa, semoga musibah ini cepat terselesaikan, serta mengimbau seluruh kader partai di semua level kepengurusan, tetap kondusif dan tidak terprovokasi," paparnya.
Sementara, menanggapi penetapan status tersangka Bupati Ojang yang juga ketua partai, Bendahara DPC PDIP, Ating Rusnatim memastikan, partainya akan ikut serta mengupayakan pembelaan dan bantuan hukum.
"Bagaimanapun, Pak Ojang adalah ketua partai, kami pasti bela, kami pasti bantu dengan cara-cara yang dibenarkan secara hukum. Kami pasti ikut serta melakukan pembelaan hukum, mengingat di partai ada bidang hukum tersendiri," timpalnya.
Sejauh ini, pihaknya masih berpegang pada azas praduga tak bersalah, meminta semua pihak menghormati proses hukum, dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai ajang kriminalisasi atau politisasi.
"Saat ini kami sedang berupaya menyolidkan dulu internal partai," pungkas Ating.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap dua oknum jaksa Kejati Jabar dan seorang bidan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, saat bertransaksi suap, Senin 11 April 2016 pagi.
Suap senilai ratusan juta rupiah tersebut, diduga terkait penanganan kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2014 senilai Rp14 miliar, yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Koruppsi (Tipikor) Bandung.
Menanggapi OTT KPK yang melibatkan Ojang sebagai pimpinan partai, Sekretaris DPC PDIP Subang, Maman Yudia, didampingi Bendahara, Ating Rusnatim, Wakil Ketua Beni Rudiono, dan seluruh fungsionaris PDIP, menyampaikan tiga butir pernyataan yang disebutnya "Tri Paseh".
Yang pertama, sebut Maman, PDIP prihatin atas peristiwa OTT dan meminta maaf kepada masyarakat, karena kasus itu telah membuat suasana gaduh.
Meski demikian, sebagai partai pengusung pasangan Bupati Ojang Sohandi dan Wakil Bupati Imas Aryumningsih pada Pemilukada 2013, pihaknya memastikan roda pemerintahan Pemkab Subang berjalan normal.
"Kami tegaskan, roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya, tak terganggu," kata Maman kepada Koran Sindo, Selasa (12/4/2016).
Kemudian yang kedua, pihaknya mendukung penuh langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum di wilayah Subang. Namun tetap meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Ketiga, kami mengajak seluruh warga Subang untuk berdoa, semoga musibah ini cepat terselesaikan, serta mengimbau seluruh kader partai di semua level kepengurusan, tetap kondusif dan tidak terprovokasi," paparnya.
Sementara, menanggapi penetapan status tersangka Bupati Ojang yang juga ketua partai, Bendahara DPC PDIP, Ating Rusnatim memastikan, partainya akan ikut serta mengupayakan pembelaan dan bantuan hukum.
"Bagaimanapun, Pak Ojang adalah ketua partai, kami pasti bela, kami pasti bantu dengan cara-cara yang dibenarkan secara hukum. Kami pasti ikut serta melakukan pembelaan hukum, mengingat di partai ada bidang hukum tersendiri," timpalnya.
Sejauh ini, pihaknya masih berpegang pada azas praduga tak bersalah, meminta semua pihak menghormati proses hukum, dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai ajang kriminalisasi atau politisasi.
"Saat ini kami sedang berupaya menyolidkan dulu internal partai," pungkas Ating.
(maf)