Kronologi KPK Tangkap Bupati Subang
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan Bupati Subang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan terdakwa pejabat Pemkab Subang, Jajang Abdul Kholik yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, Sabtu 9 April 2016, istri terdakwa Jajang bernama Lenih Marliani (LM) membuat janji bertemu dengan Deviyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang menangani kasus Jajang. Pertemuan dilakukan untuk menyerahkan uang suap penanganan perkara.
"Tim KPK bergerak mengamankan DVR di lantai empat Kejati Jabar, uang Rp528 juta diamankan dari tangan DVR," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Menurutnya, uang itu diduga merupakan kesepakatan antara LM dengan Fahri Nurmallo (FN), jaksa menangani kasus Jajang yang kini telah berpindah tugas di Kejati Jawa Tengah. Uang suap itu disebut Agus berasal dari kantong Ojang.
'Di hari yang sama, tim KPK juga meluncur ke Subang untuk melakukan penangkapan terhadap Ojang. Dari tangan Ojang, tim KPK mengamankan duit Rp385 juta. Uang itu ditemukan di mobil Ojang. Duit itu merupakan gratifikasi namun KPK masih mendalami dari mana asalnya. (Baca: Buntut Operasi Tangkap Tangan Jaksa, KPK Tangkap Bupati Subang)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Dalam penangkapan itu, KPK menangkap dua Jaksa di Kejati Jawa Barat.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, Sabtu 9 April 2016, istri terdakwa Jajang bernama Lenih Marliani (LM) membuat janji bertemu dengan Deviyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang menangani kasus Jajang. Pertemuan dilakukan untuk menyerahkan uang suap penanganan perkara.
"Tim KPK bergerak mengamankan DVR di lantai empat Kejati Jabar, uang Rp528 juta diamankan dari tangan DVR," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Menurutnya, uang itu diduga merupakan kesepakatan antara LM dengan Fahri Nurmallo (FN), jaksa menangani kasus Jajang yang kini telah berpindah tugas di Kejati Jawa Tengah. Uang suap itu disebut Agus berasal dari kantong Ojang.
'Di hari yang sama, tim KPK juga meluncur ke Subang untuk melakukan penangkapan terhadap Ojang. Dari tangan Ojang, tim KPK mengamankan duit Rp385 juta. Uang itu ditemukan di mobil Ojang. Duit itu merupakan gratifikasi namun KPK masih mendalami dari mana asalnya. (Baca: Buntut Operasi Tangkap Tangan Jaksa, KPK Tangkap Bupati Subang)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Dalam penangkapan itu, KPK menangkap dua Jaksa di Kejati Jawa Barat.
(kur)