Kronologi KPK Tangkap Bupati Subang

Selasa, 12 April 2016 - 14:21 WIB
Kronologi KPK Tangkap...
Kronologi KPK Tangkap Bupati Subang
A A A
JAKARTA - Penangkapan Bupati Subang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan terdakwa pejabat Pemkab Subang, Jajang Abdul Kholik yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, Sabtu 9 April 2016, istri terdakwa Jajang bernama Lenih Marliani (LM) membuat janji bertemu dengan Deviyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang menangani kasus Jajang. Pertemuan dilakukan untuk menyerahkan uang suap penanganan perkara.

"Tim KPK bergerak mengamankan DVR di lantai empat Kejati Jabar, uang Rp528 juta diamankan dari tangan DVR," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Menurutnya, uang itu diduga merupakan kesepakatan antara LM dengan Fahri Nurmallo (FN), jaksa menangani kasus Jajang yang kini telah berpindah tugas di Kejati Jawa Tengah. Uang suap itu disebut Agus berasal dari kantong Ojang.

'Di hari yang sama, tim KPK juga meluncur ke Subang untuk melakukan penangkapan terhadap Ojang. Dari tangan Ojang, tim KPK mengamankan duit Rp385 juta. Uang itu ditemukan di mobil Ojang. Duit itu merupakan gratifikasi namun KPK masih mendalami dari mana asalnya. (Baca: Buntut Operasi Tangkap Tangan Jaksa, KPK Tangkap Bupati Subang)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Dalam penangkapan itu, KPK menangkap dua Jaksa di Kejati Jawa Barat.
(kur)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved