Bareskrim Terima Berkas Tersangka Kondensat untuk Dilengkapi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan ketiga kalinya berkas tiga tersangka kasus kondensat kepada penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena masih perlu ada yang dilengkapi.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, memang berkas ketiga tersangka kondensat sudah diberikan ke Kejagung, namun telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejagung.
"Yang jelas kita berpatokan kalau berkas masih kurang harus diperbaiki, artinya dikembalikan dengan petunjuk," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Diketahui, berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejagung di antaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar 2.715.859 US dollar atau Rp34 trilliun. TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, memang berkas ketiga tersangka kondensat sudah diberikan ke Kejagung, namun telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejagung.
"Yang jelas kita berpatokan kalau berkas masih kurang harus diperbaiki, artinya dikembalikan dengan petunjuk," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Diketahui, berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejagung di antaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar 2.715.859 US dollar atau Rp34 trilliun. TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya.
(maf)