Kalah Praperadilan, Kinerja Kejagung Dinilai Kian Merosot
Selasa, 05 April 2016 - 07:35 WIB
Kalah Praperadilan, Kinerja Kejagung Dinilai Kian Merosot
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung dinilai kian merosot. Salah satu indikasinya dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada 31 Maret 2016.
Menurut mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, kekalahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang gugatan praperadilan menunjukkan secara teknis lembaga tersebut tidak memiliki kemampuan keilmuan.
“Secara teknis kinerja Kejagung dianggap tidak profesional, artinya ada keterbatasan kemampuan intelektual atau kemampuan keilmuan yang menyebabkan mereka (Kejagung) tidak siap menghadapi praperadilan,” kata Kamilov Sagala di Jakarta, Senin 4 April 2016.
Kamilov menambahkan, Kejagung tidak mampu menyelsaikan kasus-kasus yang ditanganinya. “Kinerja mereka banyak yang menganggap mereka (Kejagung) tidak mampu, hanya sekadar membuka pintu tapi tidak bisa menyelesaikannya, ujung-ujungnya Jaksa Agung tidak dapat mengungkap kasus,” kata Kamilov. (Baca juga: Kejaksaan Kalah, Kasus Novel Baswedan Lanjut ke Pengadilan)
Dalam sidang praperadilan yang digelar 31 Maret 2016, Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan membatalkan SKP2 penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tahun 2004 saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Menurut mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, kekalahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang gugatan praperadilan menunjukkan secara teknis lembaga tersebut tidak memiliki kemampuan keilmuan.
“Secara teknis kinerja Kejagung dianggap tidak profesional, artinya ada keterbatasan kemampuan intelektual atau kemampuan keilmuan yang menyebabkan mereka (Kejagung) tidak siap menghadapi praperadilan,” kata Kamilov Sagala di Jakarta, Senin 4 April 2016.
Kamilov menambahkan, Kejagung tidak mampu menyelsaikan kasus-kasus yang ditanganinya. “Kinerja mereka banyak yang menganggap mereka (Kejagung) tidak mampu, hanya sekadar membuka pintu tapi tidak bisa menyelesaikannya, ujung-ujungnya Jaksa Agung tidak dapat mengungkap kasus,” kata Kamilov. (Baca juga: Kejaksaan Kalah, Kasus Novel Baswedan Lanjut ke Pengadilan)
Dalam sidang praperadilan yang digelar 31 Maret 2016, Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan membatalkan SKP2 penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tahun 2004 saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
(dam)