Pengacara Korban Novel Ungkap Indikasi Kebohongan Kejaksaan Bengkulu

Kamis, 31 Maret 2016 - 19:09 WIB
Pengacara Korban Novel...
Pengacara Korban Novel Ungkap Indikasi Kebohongan Kejaksaan Bengkulu
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu diduga melakukan kebohongan untuk menghentikan kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Indikasi kebohongan tersebut dapat dilihat dari putusan hakim yang memerintahkan jaksa untuk melimpahkan kasus Nomor 31 ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk dilanjutkan persidangan, karena nomor registrasi perkara masih berada di pengadilan.

"Karena yang diajukan permohonannya saat itu memperbaiki surat dakwaan, sementara yang terjadi adalah penghentian penuntutan. Jadi itu sebuah kebohongan dan itu tidak baik," ujar Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum korban Novel Baswedan melalui telepon, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Sebelumnya, pada tanggal 1 Maret 2016 korban penganiayaan Novel Baswedan telah mengajukan praperadilan ke PN Bengkulu, Sumatera. Hakim PN Bengkulu menerima praperadilan tersebut.

Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu ketika dirinya masih menjabat sebagai Kasat Serse Polres Bengkulu.

Baca: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8494 seconds (0.1#10.140)