Kuasa Hukum Korban: SKP2 Novel Baswedan Cacat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Bengkulu telah memutuskan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Novel Baswedan tidak sah. Putusan itu diambil dalam sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum korban kasus itu.
SKP2 kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai cacat hukum.
Menurut kuasa hukum korban dalam kasus Novel Baswedan, Johnson Panjaitan mengatakan, SKP2 yang dikeluarkan oleh Kajari Bengkulu memiliki cacat hukum dan tidak mengandung sebab akibat hukum untuk dihentikan penuntutannya.
"Putusan permohonannya kita diterima, SKP2 itu dinyatakan cacat, tidak sah dan tidak ada unsur sebab akibat hukum," kata Johnson Panjaitan saat dihubungi, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Johnson menambahkan, pertimbangan permohonan praperadilan diterima karena bukti-bukti lengkap, berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 29 Januari.
"Jadi berkas perkara praperadilan korban Novel ini masuk tanggal 29 Januari 2016," tegasnya. (Baca: Kejaksaan Kalah, Kasus Novel Baswedan Dilanjutkan ke Pengadilan)
Novel disangka telah melakukan penganiayaan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu pada tahun 2004 lantaran tidak mengakui perbuatannya, dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia. Saat itu Novel menjabat Kepala Satua Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
SKP2 kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai cacat hukum.
Menurut kuasa hukum korban dalam kasus Novel Baswedan, Johnson Panjaitan mengatakan, SKP2 yang dikeluarkan oleh Kajari Bengkulu memiliki cacat hukum dan tidak mengandung sebab akibat hukum untuk dihentikan penuntutannya.
"Putusan permohonannya kita diterima, SKP2 itu dinyatakan cacat, tidak sah dan tidak ada unsur sebab akibat hukum," kata Johnson Panjaitan saat dihubungi, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Johnson menambahkan, pertimbangan permohonan praperadilan diterima karena bukti-bukti lengkap, berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 29 Januari.
"Jadi berkas perkara praperadilan korban Novel ini masuk tanggal 29 Januari 2016," tegasnya. (Baca: Kejaksaan Kalah, Kasus Novel Baswedan Dilanjutkan ke Pengadilan)
Novel disangka telah melakukan penganiayaan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu pada tahun 2004 lantaran tidak mengakui perbuatannya, dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia. Saat itu Novel menjabat Kepala Satua Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
(dam)