Dalami Kasus RS Unair, KPK Panggil Pegawai PT PP

Kamis, 31 Maret 2016 - 12:34 WIB
Dalami Kasus RS Unair, KPK Panggil Pegawai PT PP
Dalami Kasus RS Unair, KPK Panggil Pegawai PT PP
A A A
JAKARTA - Usai menentapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Agus Samuel.

Agus dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Unair Surabaya.

"Agus Samuel Kana sebagai saksi dari FAS (Fasichul Lisan-red)," ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).

Fasichul Lisan adalah Rektor Unair periode 2006-2015. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK selaku rektor sekaligus penguasa anggaran Unair. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk perkaya diri sendiri atau orang lain terkait pembangunan RS pendidikan di unair.

Atas perbuatannya itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar 85 miliar dari total nilai proyeknya sekitar 300 miliar. Atas perbuatannya Fasichul Lisan disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 KUHP.

Baca: Rektor Unair Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7858 seconds (0.1#10.140)