Politikus Gerindra Nizar Zahro Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK

Senin, 28 Maret 2016 - 18:12 WIB
Politikus Gerindra Nizar Zahro Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK
Politikus Gerindra Nizar Zahro Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Moh Nizar Zahro selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Anggota DPR Komisi V dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (BSU).

Nizar menuturkan, dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik KPK mengenai kedekatan dirinya dengan Budi Supriyanto. Namun, saat disinggung pertanyaan mengenai apa saja yang diberi oleh penyidik, dirinya enggan menjelaskan.

"Dari penyidik 20 pertanyaan sudah saya jawab, silakan tanya ke penyidik mengenai kedekatan saya dengan Budi," ujar Nizar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Lanjut Nizar, bahwa kedekatan dirinya dengan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian PUPR itu hanya sebatas rekan kerja di Komisi V DPR. "Saya hanya kenal dia (BSU) sebagai anggota komisi saja. Tidak dekat karena saya masuk pertengahan tahun. Jadi intinya semua pertanyaan sudah saya jawab," jelasnya.

Diketahui, Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

PILIHAN:
Staf Ahli Dewie Limpo Minta Komisi 7% dari Proyek PLTMH

Tak Mengerti Insiden Natuna, Oesman Minta Tak Perlu Komentar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)