Tak Terima Dakwaan, Aktivis Buruh Tuding Jaksa Tak Profesional

Senin, 28 Maret 2016 - 16:23 WIB
Tak Terima Dakwaan, Aktivis Buruh Tuding Jaksa Tak Profesional
Tak Terima Dakwaan, Aktivis Buruh Tuding Jaksa Tak Profesional
A A A
JAKARTA - Ruang Kartika IV Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran dipenuhi ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia.

Kehadiran mereka secara khusus untuk memberikan dukungan terhadap aktivis buruh yang hari ini menjalani sidang. (Baca juga: Tolak Kriminalisasi, Ratusan Buruh Demo di PN Jakarta Pusat)

Tigor Hutapea (27), Obet Sakti Andri Dominika (25), keduanya adalah pengacara publik dari LBH Jakarta dan Hasyim Trias Ruchiat yang merupakan mahasiswa Universitas Mulawarman.

Mereka didakwa Pasal 216, 218 jo Pasal 55 KUHP karena tidak patuh terhadap perintah penguasa setempat saat melakukan demonstrasi di depan Istana Negara pada 30 Oktober 2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih Carvallo mengatakan, ketiga terdakwa telah menyalahi Pasal 7 ayat 1 a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Atas dasar itu, aparat kepolisian memberikan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga aksi dibubarkan paksa," kata Carvallo saat membacakan dakwaannya, Senin (28/3/2016).

Di hadapan Hakim Suradi yang memimpin sidang, ketiga terdakwa mengaku tidak memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. Sidang sempat alot karena para terdakwa meminta JPU menjelaskan, atas dasar apa para terdakwa dihadirkan ke persidangan.

Tidak hanya itu, para terdakwa meminta penjelasan atas tiga surat panggilan untuk mengikuti sidang yang dikirim oleh JPU kepada terdakwa.

"Kami menerima tiga surat panggilan, dalam surat pertama disebutkan bahwa kami telah melanggar Pasal 286 dan 288 tentang kejahatan asusila," kata Tigor Hutapea saat sidang.

Atas kesalahan penulisan tersebut, JPU mengatakan telah memerintahkan untuk mengirim surat panggilan kedua dan ketiga. Namun demikian, JPU tetap tidak menjelaskan secara gamblang soal dakwaan yang dimaksud dalam Pasal 216, 218 junto Pasal 55 KUHP.

"Kami melihat jaksa tidak profesional dalam persidangan karena tidak mampu menjelaskan dakwaan yang diberikan kepada kami dalam Pasal 216, 218 jo Pasal 55 KUHP," kata Tigor.

Menurut dia, proses hukum terhadapnya dipaksakan. "Proses yang terjadi akan berakibat pada terlanggarnya hak kami sebagai warga negara," lanjutnya.

Tigor dkk menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU. "Kami akan jawab semua dakwaan dan pertanyaan kepada kami melalui eksepsi," ucap Tigor.


PILIHAN:
Datangi KPK, Pejabat Kemenpora Tanya Proyek Hambalang
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5046 seconds (0.1#10.140)