Usut Kasus TPPU, KPK Kembali Periksa Wawan

Rabu, 23 Maret 2016 - 16:10 WIB
Usut Kasus TPPU, KPK...
Usut Kasus TPPU, KPK Kembali Periksa Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini Komisi Pemberantasan korupsi memanggil Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama dengan status dirinya (TCW) sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).

Dalam kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7646 seconds (0.1#10.140)