KPK Kembali Periksa Wawan Terkait Kasus TPPU

Selasa, 22 Maret 2016 - 13:03 WIB
KPK Kembali Periksa Wawan Terkait Kasus TPPU
KPK Kembali Periksa Wawan Terkait Kasus TPPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TCW dipanggil dengan status tersangka," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Dalam kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adik dari mantang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.

PILIHAN:
DPR Dukung Kasus Kapal China Dibawa ke Mahkamah Hukum Laut

Putra Hayono Isman Terpilih Pimpin Generasi Muda Kosgoro
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5657 seconds (0.1#10.140)