KPK Dalami Dugaan Korupsi Pendistribusian Bansos Beras Kemensos di Banten dan NTT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi pendistribusian bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan pendistribusian bansos beras di Banten dan NTT didalami lewat delapan saksi. Mereka adalah Koordinator Wilayah I Pendamping KPM PKH Provinsi Banten, Hikmatussobri; Pendamping PKH Kota Serang, Nurul Falah Citra; Pendamping PKH, Ida Roswita Hasan; dan Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020, Muhidin.
Kemudian, Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang, Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT, Polikarpus Meo Teku; serta dua Pendamping PKH, Kristianus Karo dan Erti Vertiana Selan. Para saksi diduga mengetahui ihwal pendistribusian bansos beras di Banten dan NTT.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (17/3/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK dikabarkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus ini. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK baru akan mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara korupsi bansos di Kemensos ini saat proses penahanan. Saat ini, KPK masih fokus untuk mengumpulkan kembali bukti tambahan perkara ini.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelas Ali.
Dugaan pendistribusian bansos beras di Banten dan NTT didalami lewat delapan saksi. Mereka adalah Koordinator Wilayah I Pendamping KPM PKH Provinsi Banten, Hikmatussobri; Pendamping PKH Kota Serang, Nurul Falah Citra; Pendamping PKH, Ida Roswita Hasan; dan Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020, Muhidin.
Kemudian, Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang, Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT, Polikarpus Meo Teku; serta dua Pendamping PKH, Kristianus Karo dan Erti Vertiana Selan. Para saksi diduga mengetahui ihwal pendistribusian bansos beras di Banten dan NTT.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (17/3/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK dikabarkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus ini. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK baru akan mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara korupsi bansos di Kemensos ini saat proses penahanan. Saat ini, KPK masih fokus untuk mengumpulkan kembali bukti tambahan perkara ini.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelas Ali.
(kri)