Usut Kasus RJ Lino, Eks Pejabat PT Pelindo II Dipanggil KPK

Senin, 21 Maret 2016 - 11:44 WIB
Usut Kasus RJ Lino,...
Usut Kasus RJ Lino, Eks Pejabat PT Pelindo II Dipanggil KPK
A A A
JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat PT Pelindo II sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Quay Container Crane (QCC).

"Hari ini KPK memanggil mantan GM Pelabuhan Palembang PT Pelindo II Dani Rusli Utama dan mantan GM pelabuhan palembang PT Pelindo II Susetyo," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2016).

"Mereka akan diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino) atas kasus tindak pidana korupsi Quay Container Crane di Pelindo II," imbuhnya.

Sebelumnya, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan QCC kepada suatu perusahaan.

Atas perbuatannya tersebut, Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca juga: Tanggapan Fahri Hamzah Terkait Kunjungan Jokowi ke Hambalang)
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6351 seconds (0.1#10.140)