Alasan PPP Djan Faridz Gugat Jokowi Rp1 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta kepemimpinan Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, karena tidak mematuhi putusan bermuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Dalam gugatan itu Presiden Jokowi selaku tergugat I, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan selau tergugat II dan Menkumham Yasonna H Laoly tergugat III.
"Apa yang dilakukan oleh Menkumham dengan tidak memberikan pengesahan Muktamar Jakarta Djan Faridz, padahal sudah ada keputusan MA yang berkuatan hukum tetap, itu merupakan suatu pelanggaran hukum, perbuatan melawan hukum," kata Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Selain itu, tindakan Menkumham Yasonna H Laoly itu juga dianggap tidak mematuhi Undang-undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol).
"Presiden mau tidak mau harus bertanggung jawab atas perbuatan pembantunya, karena presiden sifatnya juga mengawasi menteri-menterinya, kesalahan Menkumham tanggung jawab presiden," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, baik presiden, menteri koordinator dan menteri memiliki hubungan hukum saling terkait dalam pemerintahan. Maka itu dalam persoalan ini, Presiden Jokowi dan Luhut Binsar ikut diseret.
Dia menambahkan, karena perbuatan melawan hukum yang diajukan, maka ada kerugian dari pihak PPP, kerugiannya materil dan imateril. "Yang imateril itu yang Rp1 triliun itu yang kita minta," pungkasnya.
Adapun sidang yang digelar hari ini ditunda, karena pihak Menko Polhukam dan Menkumham tidak hadir. "Presiden Jokowi selaku tergugat I itu tadi hadir, memberikan surat tugas kepada pejabat Setneg," ucapnya.
Sidang berikutnya pada 29 Maret 2016, pihaknya Menko Polhukam dan Menkumham diminta hadir. "Kita minta juga Menko Polhukam dan Menkumham mencontohkan kepatuhannya kepada hukum untuk hadir di pengadilan," imbuhnya.
Mereka digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, karena tidak mematuhi putusan bermuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Dalam gugatan itu Presiden Jokowi selaku tergugat I, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan selau tergugat II dan Menkumham Yasonna H Laoly tergugat III.
"Apa yang dilakukan oleh Menkumham dengan tidak memberikan pengesahan Muktamar Jakarta Djan Faridz, padahal sudah ada keputusan MA yang berkuatan hukum tetap, itu merupakan suatu pelanggaran hukum, perbuatan melawan hukum," kata Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Selain itu, tindakan Menkumham Yasonna H Laoly itu juga dianggap tidak mematuhi Undang-undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol).
"Presiden mau tidak mau harus bertanggung jawab atas perbuatan pembantunya, karena presiden sifatnya juga mengawasi menteri-menterinya, kesalahan Menkumham tanggung jawab presiden," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, baik presiden, menteri koordinator dan menteri memiliki hubungan hukum saling terkait dalam pemerintahan. Maka itu dalam persoalan ini, Presiden Jokowi dan Luhut Binsar ikut diseret.
Dia menambahkan, karena perbuatan melawan hukum yang diajukan, maka ada kerugian dari pihak PPP, kerugiannya materil dan imateril. "Yang imateril itu yang Rp1 triliun itu yang kita minta," pungkasnya.
Adapun sidang yang digelar hari ini ditunda, karena pihak Menko Polhukam dan Menkumham tidak hadir. "Presiden Jokowi selaku tergugat I itu tadi hadir, memberikan surat tugas kepada pejabat Setneg," ucapnya.
Sidang berikutnya pada 29 Maret 2016, pihaknya Menko Polhukam dan Menkumham diminta hadir. "Kita minta juga Menko Polhukam dan Menkumham mencontohkan kepatuhannya kepada hukum untuk hadir di pengadilan," imbuhnya.
(maf)