Alasan PPP Djan Faridz Gugat Jokowi Rp1 Triliun

Selasa, 15 Maret 2016 - 19:53 WIB
Alasan PPP Djan Faridz...
Alasan PPP Djan Faridz Gugat Jokowi Rp1 Triliun
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta kepemimpinan Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, karena tidak mematuhi putusan bermuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

Dalam gugatan itu Presiden Jokowi selaku tergugat I, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan selau tergugat II dan Menkumham Yasonna H Laoly tergugat III.

‎"Apa yang dilakukan oleh Menkumham dengan tidak memberikan pengesahan Muktamar Jakarta Djan Faridz, padahal sudah ada keputusan MA yang berkuatan hukum tetap, ‎itu merupakan suatu pelanggaran hukum, perbuatan melawan hukum," kata Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat‎, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Selain itu, tindakan Menkumham Yasonna H Laoly itu juga dianggap tidak mematuhi Undang-undang (UU) ‎tentang Partai Politik (Parpol).

"Presiden mau tidak mau harus bertanggung jawab atas perbuatan pembantunya, karena presiden sifatnya juga mengawasi menteri-menterinya, kesalahan Menkumham tanggung jawab presiden," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, baik presiden, menteri koordinator dan menteri memiliki hubungan hukum saling terkait dalam pemerintahan. Maka itu dalam persoalan ini, Presiden Jokowi dan Luhut Binsar ikut diseret.

Dia menambahkan, karena perbuatan melawan hukum yang diajukan, maka ada kerugian dari pihak PPP,‎ kerugiannya materil dan imateril‎. "Yang imateril itu yang Rp1 triliun itu yang kita minta," pungkasnya.

Adapun sidang yang digelar hari ini ditunda, karena pihak Menko Polhukam dan Menkumham tidak hadir. "Presiden Jokowi selaku tergugat I itu tadi hadir, memberikan surat tugas kepada pejabat Setneg," ucapnya.

Sidang berikutnya pada 29 Maret 2016, pihaknya Menko Polhukam dan Menkumham diminta hadir.‎ "Kita minta juga Menko Polhukam dan Menkumham mencontohkan kepatuhannya kepada hukum untuk hadir di pengadilan," imbuhnya.
(maf)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved