Usut Kasus Pelindo II, KPK Panggil Tiga Saksi untuk RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino) atas kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
"Hari ini KPK memanggil mantan general manager cabang pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero) Indra Sigit, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II (Persero) Saptono R Irianto dan pensiunan PT Pelindo II Ferialdy Noerlan," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
"Ketiga orang tersebut akan diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost Lino atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II," imbuhnya.
RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan QCC kepada suatu perusahaan.
Atas perbuatannya tersebut, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hari ini KPK memanggil mantan general manager cabang pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero) Indra Sigit, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II (Persero) Saptono R Irianto dan pensiunan PT Pelindo II Ferialdy Noerlan," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
"Ketiga orang tersebut akan diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost Lino atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II," imbuhnya.
RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan QCC kepada suatu perusahaan.
Atas perbuatannya tersebut, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)