Hari Ini RJ Lino Hadapi Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Crane
Selasa, 14 Desember 2021 - 07:04 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino hari ini dijadwalkan menghadapi sidang vonis atas perkara korupsi pengadaan crane. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini mengagendakan sidang putusan untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ( RJ Lino ). RJ Lino bakal divonis atas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga Quayside Container Crane (QCC), hari ini.
"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini (14/12/2021) adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, RJ Lino Sempat Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II
KPK menyerahkan sepenuhnya putusan RJ Lino kepada kewenangan hakim. Namun demikian, Ali meyakini hakim bakal menjatuhkan vonis terhadap RJ Lino sesuai dengan hasil uraian analisis yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam surat tuntutan merujuk pada fakta-fakta di persidangan.
"Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya. Kami optimistis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," ungkapnya.
"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini (14/12/2021) adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, RJ Lino Sempat Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II
KPK menyerahkan sepenuhnya putusan RJ Lino kepada kewenangan hakim. Namun demikian, Ali meyakini hakim bakal menjatuhkan vonis terhadap RJ Lino sesuai dengan hasil uraian analisis yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam surat tuntutan merujuk pada fakta-fakta di persidangan.
"Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya. Kami optimistis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," ungkapnya.
Lihat Juga :