MKD Surati KPK Minta Nama Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nama-nama anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Surat mau diluncurkan, surat permohonan nama yang belum (menyerahkan LHKPN)," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Setelah mendapatkan nama-nama tersebut, MKD akan memberikan peringatan agar para legislator dapat segera menyerahkan LHKPN ke lembaga antikorupsi. "Nanti kita mengingatkan," ujar Sufmi Dasco.
Bagi yang tidak kunjung menyerahkan LHKPN tersebut, kata Dasco, akan ada sanksi administrasi. Tapi MKD masih akan lebih dulu rapat mengenai permintaan nama yang belum menyerahkan LHKPN.
"Nanti soal etikanya (kalau belum menyerahkan). Tapi nanti mau rapim (rapat pimpinan) dulu (soal surat)," tandasnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta KPK segera mengumumkan nama-nama legislator yang belum menyerahkan LHKPN.
Pasalnya, menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme memang mengatur LHKPN harus dilaporkan setelah resmi dilantik sebagai pejabat publik.
"Tapi yang saya tidak mengerti itu yang mana, apa yang setiap setahun sekali itu atau yang proses masa jabatannya. Ini ke depan akan kita revisi lagi undang-undang yang berkaitan dengan ini, agar ada ketegasan," imbuh Desmond.
"Surat mau diluncurkan, surat permohonan nama yang belum (menyerahkan LHKPN)," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Setelah mendapatkan nama-nama tersebut, MKD akan memberikan peringatan agar para legislator dapat segera menyerahkan LHKPN ke lembaga antikorupsi. "Nanti kita mengingatkan," ujar Sufmi Dasco.
Bagi yang tidak kunjung menyerahkan LHKPN tersebut, kata Dasco, akan ada sanksi administrasi. Tapi MKD masih akan lebih dulu rapat mengenai permintaan nama yang belum menyerahkan LHKPN.
"Nanti soal etikanya (kalau belum menyerahkan). Tapi nanti mau rapim (rapat pimpinan) dulu (soal surat)," tandasnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta KPK segera mengumumkan nama-nama legislator yang belum menyerahkan LHKPN.
Pasalnya, menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme memang mengatur LHKPN harus dilaporkan setelah resmi dilantik sebagai pejabat publik.
"Tapi yang saya tidak mengerti itu yang mana, apa yang setiap setahun sekali itu atau yang proses masa jabatannya. Ini ke depan akan kita revisi lagi undang-undang yang berkaitan dengan ini, agar ada ketegasan," imbuh Desmond.
(maf)