KPK Panggil Karyawan PT Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pengangkut kontainer atau quay container crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Pada hari ini, penyidik KPK memanggil karyawan Pelindo II Dedi Iskandar sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Hari ini KPK memanggil karyawan BUMN PT Pelindo II Dedi Iskandar, akan diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha,Jumat (11/2/2016).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan quay container crane (QCC).
Atas perbuatannya tersebut, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Menteri Gaduh, Partai Pendukung Jokowi Gerah
Pada hari ini, penyidik KPK memanggil karyawan Pelindo II Dedi Iskandar sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Hari ini KPK memanggil karyawan BUMN PT Pelindo II Dedi Iskandar, akan diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha,Jumat (11/2/2016).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan quay container crane (QCC).
Atas perbuatannya tersebut, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Menteri Gaduh, Partai Pendukung Jokowi Gerah
(dam)