KPK Duga Wawan Gunakan Ratusan Perusahaan untuk Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 300 perusahaan yang diduga digunakan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan untuk meraup keuntungan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik sudah menemukan, Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaria Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) diduga dengan sadar menggunakan sekitar 300 perusahaan untuk menggarap proyek-proyek.
Sebagian besar perusahaan diatasnamakan anak buahnya dan di antaranya juga dengan modus pinjam nama atau "bendera".
"Hari ini penyidik telah memanggil beberapa nama yang sebagian besar digunakan untuk membuat perusahaan-perusahaan yang digunakan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) untuk menggarap proyek-proyek di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangsel, serta beberapa instansi vertikal yang ada di Provinsi Banten," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 10 Maret 2016 malam.
Dia melanjutkan, ada 12 saksi yang diperiksa untuk Wawan pada Kamis kemarin. Mereka yakni, Muhammad Aed (swasta), Tb Yana Maulana Kaking (swasta), M Luth Ismail Ishaq alias Umar (swasta), Ahmad Saepudin (DIrektur PT Dini Usaha Mandiri), Achmad Saeful Hudori (Direktur CV Radefa), dan Ahmad Saeful Hidayat (pemilik PT Dini Usaha Mandiri).
Berikutnya Ridwan Arief (Direktur. PT. Palugada Mandiri), Idealisman Citra Rossa (swasta), Yusup Supriadi (Direktur PT Adca Mandiri), Jajang Lesmana (swasta), Temi Alpiana (Direktur PT Sumber Agung Putra), dan Fransiskus Antonius Singgih (karyawan PT Plaza Otoprima).
"Selain itu penyidik juga akan fokus ke beberapa nama berkaitan transaksi jual beli tanah tanah dan mobil terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang) TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," beber Priharsa.
Dengan 300 perusahaan itu, menurut KPK, Wawan menangguk keuntungan besar yang kemudian dipergunakan untuk memuluskan dugaan pencucian uang. KPK menduga, kata Priharsa, uang dari hasil korupsi pengadaan proyek-proyek tersebut merupakan pidana asal atau predicate crime TPPU Wawan.
"Yang digarap itu beraneka macam proyek. Kalau instansi vertikal misalnya Kementerian PU di Provinsi Banten. Nilai total proyek sampai triliunan atau tidak, saya belum dapat info total nilai proyeknya. Nilai-nilai itu masih terus didalami," tegasnya.
Priharsa menambahkan, sepekan ke depan penyidik masih akan memeriksa nama-nama yang diduga orang yang namanya dipinjam oleh Wawan untuk membuat perusahaan.
PILIHAN:
Bambang Soesatyo Cium Kampanye Hitam Jelang Munas
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik sudah menemukan, Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaria Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) diduga dengan sadar menggunakan sekitar 300 perusahaan untuk menggarap proyek-proyek.
Sebagian besar perusahaan diatasnamakan anak buahnya dan di antaranya juga dengan modus pinjam nama atau "bendera".
"Hari ini penyidik telah memanggil beberapa nama yang sebagian besar digunakan untuk membuat perusahaan-perusahaan yang digunakan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) untuk menggarap proyek-proyek di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangsel, serta beberapa instansi vertikal yang ada di Provinsi Banten," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 10 Maret 2016 malam.
Dia melanjutkan, ada 12 saksi yang diperiksa untuk Wawan pada Kamis kemarin. Mereka yakni, Muhammad Aed (swasta), Tb Yana Maulana Kaking (swasta), M Luth Ismail Ishaq alias Umar (swasta), Ahmad Saepudin (DIrektur PT Dini Usaha Mandiri), Achmad Saeful Hudori (Direktur CV Radefa), dan Ahmad Saeful Hidayat (pemilik PT Dini Usaha Mandiri).
Berikutnya Ridwan Arief (Direktur. PT. Palugada Mandiri), Idealisman Citra Rossa (swasta), Yusup Supriadi (Direktur PT Adca Mandiri), Jajang Lesmana (swasta), Temi Alpiana (Direktur PT Sumber Agung Putra), dan Fransiskus Antonius Singgih (karyawan PT Plaza Otoprima).
"Selain itu penyidik juga akan fokus ke beberapa nama berkaitan transaksi jual beli tanah tanah dan mobil terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang) TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," beber Priharsa.
Dengan 300 perusahaan itu, menurut KPK, Wawan menangguk keuntungan besar yang kemudian dipergunakan untuk memuluskan dugaan pencucian uang. KPK menduga, kata Priharsa, uang dari hasil korupsi pengadaan proyek-proyek tersebut merupakan pidana asal atau predicate crime TPPU Wawan.
"Yang digarap itu beraneka macam proyek. Kalau instansi vertikal misalnya Kementerian PU di Provinsi Banten. Nilai total proyek sampai triliunan atau tidak, saya belum dapat info total nilai proyeknya. Nilai-nilai itu masih terus didalami," tegasnya.
Priharsa menambahkan, sepekan ke depan penyidik masih akan memeriksa nama-nama yang diduga orang yang namanya dipinjam oleh Wawan untuk membuat perusahaan.
PILIHAN:
Bambang Soesatyo Cium Kampanye Hitam Jelang Munas
(dam)